Nasib Terkini 4 Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Nasib Terkini 4 Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Dituntut 18 Tahun Bui

Nikita Rosa, Tim detikNews - detikEdu
Kamis, 14 Mei 2026 10:00 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Foto: Muhammad Firman Maulana
Jakarta -

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek telah memasuki tahap tuntutan dan vonis. Per 13 Mei 2026, sebanyak empat terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa denda hingga hukuman penjara.

Sebelumnya kasus ini terungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Ia menemukan adanya dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD sampai SMA pada 2020-2022. Diketahui, pengadaan tersebut berlangsung pada masa jabatan Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Budaya, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Total anggaran untuk proyek tersebut adalah Rp 9,3 triliun. Adapun proses pembahasan tentang pengadaan laptop ini bahkan ada sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Majelis hakim mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop ini mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/5), majelis hakim telah menjatuhkan sanksi kepada empat terdakwa pengadaan kasus korupsi Chromebook. Berikut daftarnya.

Nasib Terkini 4 Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook

ADVERTISEMENT

1. Nadiem Anwar Makarim (Mantan Mendikbudristek)

Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip dari detikNews, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa menegaskan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

2. Ibrahim Arief (Konsultan IT Nadiem Makarim)

Mantan konsultan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, divonis 4 tahun penjara. Meski tidak menerima aliran dana secara langsung, hakim menegaskan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

3. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah)

Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sri juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Senin (27/4/2026).

Hakim menyatakan Sri tidak terbukti dalam dakwaan primer, tapi terbukti dalam dakwaan sekunder. Jika pidana denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

4. Mulyatsyah (Direktur SMP)

Direktur SMP (Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Selain vonis penjara, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Mulyatsah sebesar Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Serupa dengan Sri Wahyuningsih, hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Hakim menyebut jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Mulyatsyah akan disita hakim.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa," tuturnya.




(nir/nwk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads