Kasus kematian induk dan anak gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Bengkulu menjadi sorotan. Pakar Konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menilai peristiwa tersebut menunjukkan perlindungan satwa liar di Indonesia perlu menjadi persoalan serius, terutama hilangnya habitat dan lemahnya penegakan hukum.
Menurut Mustari, konservasi selama ini masih terlalu berfokus pada spesies, padahal keberlangsungan hidup satwa liar sangat bergantung pada kondisi ekosistem tempat mereka hidup.
"Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh," ujarnya dalam laman IPB, dikutip Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak Habitat Berubah Jadi Perkebunan Sawit
Mustari mengatakan bahwa kebijakan pembangunan saat ini masih lebih sering menempatkan alam sebagai objek ekonomi dibandingkan sebagai aset ekologis yang harus dilindungi. Akibatnya, kepentingan konservasi kerap kalah oleh investasi dan aktivitas industri.
Ia menjelaskan, banyak habitat gajah dan harimau Sumatra yang berubah fungsi menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, maupun kawasan pembangunan infrastruktur. Perubahan tersebut menyebabkan habitat menyempit dan jalur migrasi satwa terputus.
Kondisi itu juga meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar ketika gajah memasuki area perkebunan atau permukiman warga.
Menurutnya, kasus kematian satwa kunci seperti gajah dan harimau Sumatra tidak bisa dilepaskan dari deforestasi yang terus terjadi. Hilangnya kawasan hutan membuat ruang hidup satwa semakin sempit dan meningkatkan risiko konflik maupun perburuan.
"Kasus kematian kedua satwa kunci tersebut terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitat hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar," ujarnya.
Penegakan Hukum Masih Lemah
Menurut Mustari, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Namun, persoalan utamanya berada pada implementasi di lapangan. Ia menilai pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi terbatas, dan penindakan hukum belum berjalan efektif.
"Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penegakan hukum juga masih reaktif karena tindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasus viral di media," ucapnya.
Selain itu, menurutnya, vonis terhadap pelaku kejahatan satwa liar dinilai belum memberikan efek jera. Banyak pelaku hanya mendapatkan hukuman ringan atau denda yang relatif kecil dibandingkan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Mustari juga menyoroti perdagangan bagian tubuh satwa liar yang melibatkan jaringan terorganisasi, mulai dari pemburu, pengepul, jalur distribusi hingga pasar internasional. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum lebih sering menyasar pelaku lapangan dibandingkan dengan aktor utama di balik jaringan tersebut.
Populasi Gajah Sumatra Terus Terancam
Saat ini populasi gajah Sumatra diperkirakan hanya tersisa sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam Sumatra. Sementara populasi harimau Sumatra di alam liar diperkirakan tinggal sekitar 500 hingga 600 individu.
Menurutnya, kedua satwa tersebut merupakan spesies kunci (keystone species), satwa payung (umbrella species), sekaligus satwa flagship yang berperan penting menjaga keseimbangan ekosistem. Perlindungan terhadap habitat gajah dan harimau juga akan membantu menjaga berbagai spesies lain yang hidup di kawasan yang sama.
Ancaman terhadap gajah Sumatra meliputi perburuan gading, penggunaan racun, jerat, konflik dengan perkebunan, hingga pembukaan lahan. Sementara harimau Sumatra kerap menjadi korban jerat serta perdagangan ilegal kulit dan organ tubuh.
Karena itu, Mustari menegaskan perlindungan satwa liar tidak cukup hanya melalui regulasi. Diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat, penegak hukum, dan seluruh pihak terkait agar upaya konservasi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Penulis adalah peserta magangHub Kemnaker di BeritaKlik.
(rhr/faz)










































