Publik dihebohkan dengan kabar yang menyangkut, nyaris 300 calon dokter dinonaktifkan status mahasiswanya karena tidak lulus uji kompetensi. Padahal, Indonesia diproyeksi akan kekurangan dokter sampai 2032.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, secara total ada 297 orang yang dinonaktifkan dari statusnya sebagai mahasiswa program pendidikan profesi per Mei 2026. Mereka datang dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi.
Penonaktifan status ini bisa terjadi karena para calon dokter ini telah melampaui batas masa studi dan tidak lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Kini, Kemenkes juga telah menerima data mahasiswa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Datanya tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026. Lalu, sebenarnya apa itu uji kompetensi ini?
Dirangkum detikEdu, Rabu (17/6/2026) berikut informasinya.
Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter
Diketahui, UKNPDPD awalnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Namun, kini UU tersebut dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut Uji Kompetensi Berstandar Nasional adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi bidang kesehatan.
Laman Manajemen Pengelolaan Data Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), sempat menerbitkan Panduan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) pada Januari 2015.
Di sana disampaikan bila institut pendidikan kedokteran harus menerapkan standar sesuai standar pendidikan profesi dokter Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan kedokteran. Proses tersebut antara lain dari seleksi mahasiswa hingga kelulusannya.
Pada akhir proses program pendidikan kedokteran ada uji kompetensi mahasiswa yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi dari institusi pendidikan. Uji kompetensi dalam panduan ini dijelaskan sebagai proses pengujian dan penilaian bersifat nasional bagi mahasiswa program profesi dokter.
Pengujian yang dilakukan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran.
Masih pada tahun yang sama, dikeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter atau Dokter Gigi. Aturan tersebut menjelaskan tujuan hadirnya uji kompetensi, yaitu:
1. Menjamin lulusan program profesi dokter atau dokter gigi yang kompeten dan terstandar secara nasional.
2. Menilai sikap pengetahuan, dan keterampulan sebagai dasar melakukan praktik kedokteran.
3. Memberikan umpan balik proses pendidikan pada fakultas kedokteran atau kedokteran gigi.
4. Memantau mutu program profesi dokter atau dokter gigi dalam rangka pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Untuk bisa mengikuti uji kompetensi ini, syarat yang perlu dipenuhi mahasiswa adalah:
- Mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi yang menempuh pendidikan di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi dan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.
- Terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Uji kompetensi dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan. Pada laman Manajemen Pengelolaan Data Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter Kemdiktsaintek, pada 2026 ujian baru berlangsung di Februari dan Mei.
Mata Ujian dan Ketentuan Kelulusan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) menjabarkan ujian kompetensi terdiri dari ujian teori berbasis komputer dengan pilihan ganda dan ujian praktik Objective Structured Clinical Examination (OSCE).
Peserta yang mengikuti uji kompetensi pertama kali disebut first taker. Ketika mereka tidak lulus ujian, mahasiswa dapat mengikuti uji kompetensi selanjutnya pada periode berikutnya dan disebut sebagai retaker.
Retaker bisa diambil hingga mahasiswa lulus dengan ketentuan batas masa studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun kasus 297 calon dokter yang dinonaktifkan status mahasiswanya, bisa terjadi karena mereka kembali tak lulus ujian dan masa studinya sudah habis.
(det/nah)











































