Viral Kasus FH UI, Ini Jenis-jenis Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Aturan!

ADVERTISEMENT

Viral Kasus FH UI, Ini Jenis-jenis Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Aturan!

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 14 Apr 2026 10:03 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis)
Foto: Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis)
Jakarta -

Kasus percakapan berisikan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan. Berdasarkan catatan BeritaKlik, kasus bermula dari beredarnya tangkapan layar isi grup chat tersebut.

Kini kasus tengah diusut pihak kampus dan terus dimonitor. Pihak FH UI pun telah menerima laporan dugaan pelaporan kode etik tersebut.

"Saat ini, fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," tulis pernyataan FH UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, apa saja aktivitas atau perilaku yang tergolong pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi?

Batasan Kekerasan Seksual sesuai Aturan

Larangan kekerasan dalam bentuk apapun termasuk kekerasan seksual telah dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

ADVERTISEMENT

Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan beberapa jenis kekerasan yang wajib dihindari yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.

Kekerasan seksual bagaimana pun juga tidak dibenarkan, terutama di dalam area kampus. Berdasarkan pasal 12 ayat 1 Permendikbudristek 55/2024, kekerasan seksual bisa berupa setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh/fungsi reproduksi sampai menyebabkan penderitaan psikis termasuk gangguan fungsi reproduksi bahkan sampai hilang kesempatan mendapatkan pendidikan atau pekerjaan.

Kemudian dalam pasal 12, lebih dirincikan lagi contoh kekerasan seksual yang dilarang yakni:

a. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
c. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d. Perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman;
e. Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
f. Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
g. Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
i. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui korban;
k. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
m. Perbuatan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
n. Pemaksaan terhadap korbanuntuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. Praktik budaya komunitas warga kampus yang bernuansa kekerasan seksual;
p. Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
s. Pemaksaan sterilisasi;
t. Penyiksaan seksual;
u. Eksploitasi seksual;
v. Perbudakan seksual;
w. Tindak pidana perdagangan orang yang ditunukan untuk eksploitasi seksual;
x. Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja;
y. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cara Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbudristek 55/2024 kemudian memberikan rekomendasi pedoman pencegahan kekerasan dalam pasal 16 ayat 3. Cara pencegahan bisa dilakukan lewat:

  • Pembatasan pertemuan antarwarga kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional atau luar area kampus
  • Panduan komunikasi antarwarga kampus
  • Pakta integritas bagi warga kampus dan pemimpin perguruan tinggi yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan perguruan tinggi dengan ketentuan tidak melakukan kekerasan
  • Panduan kerja sama dengan mitra perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan.

Selain itu, kampus juga bertanggung jawab dalam melakukan edukasi pencegahan dan menyediakan sarana dan prasarana pelaporan seperti:

  • Kanal pelaporan
  • Ruang pemeriksaan
  • Komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan
  • Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus
  • Bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi warga kampus.



(cyu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads