Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut beri respons soal viralnya kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). KemenPPA mengecam seluruh tindakan yang membahas dan merendahkan perempuan secara seksual.
Diketahui, sebanyak 27 orang menjadi korban dalam kasus ini yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI. Para korban dijadikan objek pembicaraan mesum dalam sebuah grup chat yang isinya kemudian tersebar di media sosial.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chat Mesum di Grup Tertutup Tetap Pelecehan Seksual
Arifah menyebut meskipun pembicaraan terjadi di grup percakapan digital yang tertutup, tindakan pelecehan seksual tetaplah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran ini juga tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujar Menteri PPPA lagi.
Penanganan Kasus Perlu Mengacu pada UU 12/2022
Arifah menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini agar berjalan adil sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif pada korban.
Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun, dilakukan secara tegas, dan tanpa pandang bulu. Dengan demikian, latar belakang keluarga pelaku tak boleh dilibatkan dalam proses investigasi.
"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," ucap Arifah.
Menteri PPPA memberikan apresiasi kepada satgas PPKPT UI yang telah melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal secara cepat. Ke depan, penanganan kasus ini perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan itu, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tidak hanya pelaku, UI diminta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan yang baik.
"Baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," imbuhnya.
Layanan Pelaporan Kekerasan Kementerian PPPA
Melalui kasus ini, Arifah mengatakan, KemenPPPA menegaskan lingkungan pendidikan harus punya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif. Pengawasan tidak hanya terjadi secara langsung, tapi juga pada interaksi di ruang digital.
Tidak bisa sendiri, ia menekankan, penanganan kekerasan terhadap perempuan juga harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Seluruh pihak harus dilibatkan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, dan masyarakat.
"Guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," ungkap Arifah.
Jika masyarakat mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA memberikan layanan pelaporan, yakni:
- Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
- WhatsApp: 08111-129-129
"Partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh," tegas Arifah.
(det/twu)










































