IPB University telah menjatuhkan sanksi kepada 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) yang teridentifikasi melakukan pelecehan seksual. Kasus ini naik ke permukaan setelah tangkapan layar chat group yang diduga dari sekelompok mahasiswa IPB University tersebut viral di media sosial X.
Rangkaian chat tersebut berisi percakapan pelecehan seksual dengan diksi yang merendahkan tubuh perempuan.
Rektor IPB, Dr Alim Setiawan Slamet, menegaskan pihaknya tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan dalam situasi apa pun. Ia menyebut IPB berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus ini secara sistematis dan memastikan setiap proses berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berdiri bersama korban-melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika," jelas Rektor IPB melalui keterangan resmi pada Senin (20/4/2026).
Keterlibatan mahasiswa dalam penanganan kasus ini dilakukan dengan komunikasi dan koordinasi bersama organisasi serta perwakilan mahasiswa. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan secara terbuka, berkeadilan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Bentuk Sanksi dari FTT IPB University
Dekan FTT IPB University, Prof Slamet Budijanto, menyebut pihaknya sudah menjatuhkan sanksi untuk pelaku kekerasan seksual.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada institusi pada 14 April 2026," kata Prof Slamet.
Ia menerangkan bahwa, menindaklanjuti laporan, tim dari FTT IPB bersama Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada Rabu (15/4/2026). Sehari kemudian, FTT memanggil para pihak terkait untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti.
Sebanyak 16 mahasiswa tersebut mendapat sanksi dari FTT IPB berupa skorsing selama satu semester. Sanksi dijatuhkan pada 17 April 2026.
Prof Slamet menekankan sanksi ini bukan sekadar bentuk penegakan aturan, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran etik yang kuat kepada seluruh sivitas akademika.
Sementara Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr Alfian Helmi, menyampaikan pemulihan korban sebagai prioritas utama. Langkah-langkah pemulihan untuk korban di antaranya pemulihan hak-hak baik aspek akademik maupun sosial, pendampingan psikologis dan dukungan berkelanjutan, jaminan perlindungan dari tekanan; intimidasi; maupun stigma, juga penguatan ruang aman untuk korban dan pelapor.
Menurut IPB, setiap kasus adalah momentum untuk memperkuat sistem. Kampus mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjaga kampus sebagai ruang aman, inklusif, dan beradab.
"Institusi terus berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor," kata Dr Alfian.
(nah/faz)










































