Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta lakukan aksi menuntut pengusutan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen-dosen di berbagai fakultas. Aksi itu digelar bertepatan dengan momen Hari Kebangkitan Nasional, pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
Melalui postingan Instagram resminya, BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta menuntut hak atas jaminan keamanan di lingkungan kampus bagi korban, pelapor, dan mahasiswa/mahasiswi yang memperjuangkan kasus kekerasan seksual. Mereka menekankan bila kampus bukan kandang bagi pelaku kekerasan seksual.
Pada kesempatan itu, BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta juga menyampaikan tujuh tuntutan yang harus ditunaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja terhitung 20 Mei 2026. Sampai saat ini, pihak kampus juga telah mengeluarkan pernyataan resmi tindak lanjut kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikEdu, Jumat (22/5/2026) berikut informasinya.
Kekerasan Dilakukan oleh Terduga Dosen
BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta telah mengeluarkan Kajian Reformasi Birokrasi "Lawan Pelecehan dan Kebobrokan Birokrat" , salah satunya terkait kronologi kasus kekerasan seksual. Di sana, dijelaskan kekerasan seksual terjadi di berbagai fakultas.
Dosen disebut melakukan penyalahgunaan kuasa, sehingga kekerasan seksual bisa terjadi. Mirisnya, korban dibungkam dan mahasiswa sering kali sulit menolak karena khawatir adanya dampak pada akademik mereka.
Kekerasan seksual di UPN "Veteran" Yogyakarta ditemukan pada fakultas berikut:
1. Fakultas Pertanian
Kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Pertanian ternyata sudah terjadi bertahun-tahun, dari angkatan 2019-2025. Oknum dosen berinisial S, K, dan A kerap memanfaatkan kuasa untuk mengajak mahasiswa bimbingan di luar kampus, makan bersama, hingga penelitian personal.
Seluruh kegiatan ini kerap melampaui batas profesional antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa pernah berupaya melaporkan pelaku, tapi berujung pada tekanan terhadap posisi akademiknya dan membuat korban dan penyintas tenggelam dalam rasa takut.
2. Fakultas Teknologi Mineral dan Energi
Pelaku kekerasan seksual di fakultas ini disebut sempat ditindak tapi tidak mendapatkan sanksi yang seharusnya. Bukan di nonaktifkan, dosen masih leluasa beraktivitas di lingkungan kampus, seperti aktif mengajar di jenjang S2.
Dosen terduga pelaku yang memiliki inisial JS ini melakukan pelecehan seksual secara fisik dan belum sepenuhnya memberikan pertanggungjawaban kepada korban. BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta menilai, ia seharusnya dicopot dengan tidak hormat.
Namun, kampus hanya melakukan skorsing pengajaran selama 2 tahun dan korban tidak menerima ganti rugi secara material untuk pemulihan mental psikologi. Setelah 2 tahun, JS kembali ke kampus dan melakukan pemalsuan surat kesehatan mental agar dapat mengajar kembali di jenjang S1.
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, kekerasan seksual terjadi di berbagai program studi. Satu dosen terduga pelaku ditemukan di prodi Hubungan Internasional berinisial HA.
HA melakukan kekerasan seksual secara verbal terhadap mahasiswanya dan kerap meminta foto pribadi kepada mahasiswa yang cantik atau ganteng dengan iming-iming nilai "A" pada mata kuliahnya. Selain itu, HA juga kerap melontarkan candaan bernuansa seksis dan tidak pantas di dalam kelas.
Selanjutnya, terduga pelaku kekerasan seksual juga ditemukan di Ilmu Komunikasi, yakni dosen dengan inisial S dan AW. Keduanya kerap melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, seperti menyentuh tubuh mereka.
Tidak hanya tindakan langsung, pelecehan verbal yang berulang juga terjadi di dalam kelas dengan ucapan seksis dan merendahkan martabat mahasiswa/mahasiswi.
UPN "Veteran" Yogyakarta Nonaktifkan Dosen
Sementara itu, UPN "Veteran" Yogyakarta mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Pihak kampus menyatakan telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Laporan tersebut sedang ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, kampus melakukan penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026. Keputusan penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual, dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus.
UPN "Veteran" Yogyakarta juga menegaskan tidak pernah dan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan yang masuk ditangani secara serius, hati-hati dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, dan keadilan.
7 Tuntutan BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta
1. Adanya forum secara resmi, terbuka, dan tegas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.
2. Memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dasar hukum yang berlaku dan menjamin para pelaku dinonaktifkan dari segala kegiatan maupun jabatan selama proses pemeriksaan.
3. Menjamin keberpihakan dan komitmen Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
4. Transparansi penuh dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual tanpa intervensi apapun.
5. Menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, baik psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, dan pemulihan hak akademik korban tanpa diskriminasi.
6. Pemecatan secara tidak hormat terhadap pelaku JS yang telah melakukan pemalsuan dokumen psikologis agar bisa kembali mengajar S1.
7. Memberikan jaminan keamanan bagi Keluarga Mahasiswa UPN "Veteran" Yogyakarta baik korban, pelapor, hingga mahasiswa/i yang ikut memperjuangkan kasus kekerasan seksual.
Saksikan Live DetikSore:
(det/twu)










































