Bantah Tutup Prodi Tak Relevan Industri, Kemdikti Tegaskan 2 Jalur Penutupan Prodi

ADVERTISEMENT

Bantah Tutup Prodi Tak Relevan Industri, Kemdikti Tegaskan 2 Jalur Penutupan Prodi

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 04 Jun 2026 10:00 WIB
Mendikti Saintek Brian Yuliarto (Firda/BeritaKlik)
Foto: Mendikti Saintek Brian Yuliarto (Firda/BeritaKlik)
Jakarta -

Sepanjang 2026, terdapat 122 program studi (prodi) yang telah ditutup. Menurut Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Brian Yuliarto, sebagian di antaranya ditutup karena jumlah mahasiswa yang berkurang dan ada pula yang diganti dengan prodi lebih atraktif.

Mendiktisaintek turut membantah isu yang berkembang beberapa waktu lalu bahwa Kemdiktisaintek akan menutup prodi-prodi dalam rangka penyesuaian dengan industri. Ia menegaskan tidak ada penutupan prodi, melainkan pengembangan substansi, seperti prodi teknik elektro yang dikembangkan menjadi machine learning atau robotik misalnya.

"Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," jelasnya dalam dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisis X DPR RI, dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen pada Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Jalur Menutup Prodi

Ia menegaskan Kemdiktisaintek melakukan penutupan prodi berdasarkan dua jalur, sebagaimana dimuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.

ADVERTISEMENT

"Proses penutupan program studi itu ada dua jalan, ada dua jalur. Yang pertama adalah berdasarkan usulan badan penyelenggara yang telah disetujui oleh senat, baik itu PTN maupun PTS," jelas Brian.

"Mulai dari usulan hingga nantinya diterbitkan SK oleh Kementerian. Kemudian juga yang kedua berdasarkan sanksi administrasi berat. Ini juga jika diduga terjadi pelanggaran sesuai kewenangan begitu ya, maka akan dilakukan pemeriksaan sampai kemudian akhirnya dibuat pencabutan izin program studi," lanjutnya.

Tiga Alasan Penutupan Prodi Berdasarkan Permendikbud

Berdasarkan Permendikbud Nomor 7/2020, penutupan prodi ditetapkan oleh Menteri. Dalam Pasal 27 disebutkan tiga alasan dilakukannya penutupan prodi, yaitu:

  • Perubahan kebijakan pemerintah pusat dan/atau peraturan perundang-undangan
  • Diusulkan PTN atau badan penyelenggara PTS setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi; dan/atau
  • Dikenai sanksi administratif berat.

Adapun prosedur penutupan prodi pada PTN Badan Hukum khususnya, adalah:

  • Pemimpin PTN Badan Hukum mengajukan usul penutupan prodi kepada Senat Akademik PTN Badan Hukum dan Majelis Wali Amanat.
  • Senat Akademik PTN Badan Hukum mengevaluasi dan memverifikasi alasan penutupan prodi sebagaimana diajukan pemimpin PTN Badan Hukum.
  • Apabila berdasarkan evaluasi dan verifikasi menyatakan bahwa prodi yang diusulkan layak ditutup, pemimpin PTN Badan Hukum menetapkan penutupan program studi.



(nah/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads