Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan isu retaker pada Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD). Status 297 retaker UKNPDPD sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter dinonaktifkan per Mei 2026.
Para calon dokter tersebut dinyatakan melampaui batas masa studi, seperti tertuang dalam paparan Menkes berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) No 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang daftar mahasiswa habis masa studi per Mei 2026 tanggal 15 Mei 2026.
"Ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan," kata Budi pada rapat kerja Komisi IX dengan Menkes RI dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI pada Senin (8/6), dikutip dari TVR Parlemen, Kamis (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Retaker UKMPPD?
Retaker adalah sebutan bagi mahasiswa program profesi dokter yang belum berhasil lulus ujian kompetensi dan harus mengikuti ujian kembali (retake) pada periode ujian kompetensi berikutnya, seperti dikutip dari laman Fakultas Kedokteran Universitas Islam Malang.
Sementara itu, first taker adalah sebutan pengelompokan atau klasifikasi kelulusan bagi mahasiswa yang langsung lulus uji kompetensi pada kesempatan pertama kali mengikuti ujian.
Adapun ujian kompetensi yang dimaksud bagi calon dokter yakni Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter (UKMPPD). Uji kompetensi ini kini sudah berganti menjadi Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD).
Ujian kompetensi UKNPDPD atau UKMPPD ini diikuti oleh mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, agar tenaga medis mencapai standar kompetensi, maka ia harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional. Uji kompetensi dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan, bekerja sama dengan kolegium.
Ujikom Maksimal 12 Kali
Dalam laman Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) dijelaskan, pengulangan ujian UKMPPD oleh seorang mahasiswa dibatasi maksimal 12 kali dalam 5 tahun.
Selaras, Wakil Menteri (Wamen) Diktisaintek, Fauzan menjelaskan, retaker yang masih memiliki masa studi dapat menjalani ujian kembali, dengan ketentuan total uji kompetensi sebanyak 12 kali.
Dalam hal ini, uji kompetensi digelar 4 kali per tahun, dengan batas waktu mengikuti ujian maksimal 3 tahun setelah studi program profesi.
Sedangkan retaker yang habis masa studi tidak bisa mengikuti uji kompetensi lagi.
Pembimbingan hingga Rekomendasi ke Program Lain
Bagi retaker mahasiswa program profesi dokter yang masih memiliki masa studi, ia mengatakan sejumlah hal yang dilakukan perguruan tingginya, yakni:
- Pembimbingan dengan melibatkan kolegium
- Pembebasan uang kuliah tunggal (UKT) selama menunggu uji kompetensi selanjutnya
Jika mahasiswa tidak dapat merampungkan studi, maka perguruan tinggi dapat:
- Meminta mahasiswa retaker mengundurkan diri dan merekomendasikannya ke program pendidikan lain
- Mendorong mahasiswa bekerja dengan ijazah sarjana kedokteran (S Ked).
Atas laporan para retaker pada Menkes terkait kampus mengenakan 30-50% UKT atau sekitar Rp 2 juta - Rp 45 juta per semester, Wamen Diktisaintek Fauzan menekankan, pihaknya telah menyampaikan pada perguruan tinggi untuk meniadakan UKT bagi retaker atau mengenakan biaya hanya untuk administrasi ujian.
"Dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti," kata Fauzan.
Diskresi pada Akhir 2025
Terpisah, Kemdiktisaintek dalam laman resminya, Senin (23/6/2025) lalu menyatakan telah memberi diskresi masa studi bagi mahasiswa retaker dengan durasi studi profesi lebih dari lima tahun.
Dalam hal ini, para retaker mendapat izin untuk mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025.











































