Ada Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah! Cakup soal Ruang Digital Murid

ADVERTISEMENT

Ada Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah! Cakup soal Ruang Digital Murid

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 12 Jan 2026 11:31 WIB
Ada Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah! Cakup soal Ruang Digital Murid
Tangkapan Layar Peresmian Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Foto: YouTube/Kemendikdasmen
Jakarta -

Penanganan berbagai tindak kekerasan di sekolah kini memiliki aturan baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti, menyebut pelaksanaan aturan ini memberikan ruang berpartisipasi dan memperkuat empat pusat pendidikan. Keempatnya adalah sekolah, keluarga, sosial di masyarakat, dan media massa.

Alasan media massa ikut dihadirkan dalam peraturan ini, menurut Mu'ti lantaran kekerasan juga terjadi di dunia digital. Untuk itu, kehadirannya tidak bisa dipandang sebelah mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja. Tapi juga kita menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak sekolah kekerasan di dunia digital," tuturnya dalam Peluncuran Permendikdasmen 6/2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dikutip secara daring melalui kanal YouTube Kemendikdasmen Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

Penggunaan Ruang Digital Bagi Murid

Ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial warga sekolah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menjamin 4 hal utama, termasuk keadaban dan kemananan digital bagi murid.

Keadaban dan keamanan digital bisa diciptakan, dengan cara:

1. Penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital.

2. Penguatan literasi digital bagi warga sekolah untuk menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, dan kejahatan siber.

3. Data pribadi warga sekolah juga akan dilindungi selama proses pembelajaran.

Untuk mencapai keadaban dan kemanan digital, Kemendikdasmen menekankan hadirnya peran orang tua atau wali murid dan media massa. Orang tua atau wali murid diharapkan bisa melakukan pemantauan dan pendampingan aktivitas murid di luar jam sekolah.

Aktivitas ini termasuk juga berbagai hal yang dilakukan murid di ruang digital. Pemantauan dan pendampingan perlu dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan murid.

Sedangkan media massa dijabarkan sebagai penyedian layanan saluran komunikasi, berbentuk cetak, elektronik, dan/atau digital untuk meakses data dan/atau informasi. Ketika terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan di sekolah termasuk kekerasan, media diminta berperan aktif, dengan cara:

1. Mengutamakan pelindungan identitas warga sekolah, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi, atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif.

3. Mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.

Melalui berbagai hal ini, Menteri Mu'ti berharap lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bisa terwujud. Ia juga ingin murid bisa belajar dengan gembira, suka cita, dan berprestasi sesuai bakat dan minatnya masing-masing.

"Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman anak-anak, para murid dapat belajar dengan gembira, belajar dengan penuh sukacita, dan dapat berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing," pungkasnya.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads