Tok! Aceh Keluarkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Berlaku buat Guru-Siswa

ADVERTISEMENT

Tok! Aceh Keluarkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Berlaku buat Guru-Siswa

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 10 Feb 2026 12:00 WIB
Tok! Aceh Keluarkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Berlaku buat Guru-Siswa
Siswa sekolah. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan menerapkan pembatasan penggunaan gawai atau handphone di tingkat SMA/sederajat selama berada di lingkungan sekolah. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk siswa tetapi juga guru.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB. Nantinya, gawai siswa akan dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dalam mode hening (silent) sebelum jam pelajaran dimulai.

Siswa hanya dapat mengambil gawainya ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa selesai. Aturan akan dikecualikan jika ada instruksi khusus dari guru pada mata pelajaran tertentu untuk menggunakan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan belajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HP Tetap Boleh Dibawa ke Sekolah, Tapi...

Pl t Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin mengatakan edaran ini dikeluarkan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas, juga beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai sebagai sumber belajar. Maka dari itu, pihaknya menilai perlu adanya aturan pemanfaatan gawai atau ponsek dalam melakukan pembelajaran di lingkungan sekolah.

"Satuan pendidikan menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai, menentukan, dan menyediakan tempat penyimpanan gawai," kata Murthalamuddin di Banda Aceh pada Senin (10/2/2026), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan selama di lingkungan sekolah, gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan ketika kondisi khusus sesuai kebutuhan belajar. Kondisi khusus yang dimaksud juga bisa berupa pembelajaran yang membutuhkan rasio satu perangkat untuk satu siswa (one student one device) pada sekolah yang belum punya ketersediaan perangkat yang memadai.

Murthalamuddin memaparkan lebih lanjut, dalam konsisi khusus, setelah pemakaian gawai selesai, maka gawai wajib dikembalikan ke guru BK dalam mode hening.

Pembatasan Gawai untuk Guru di Aceh

Demikian juga gawai untuk guru dan tenaga kependidikan (tendik) selama berada di lingkungan sekolah, hanya untuk media belajar seperti menampilkan materi, presentasi, dan penilaian. Guru dan tendik tidak diizinkan memanfaatkan gawai untuk kebutuhan di luar pembelajaran.

"Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan," terang Murthalamuddin.




(nah/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads