Ketentuan Belajar Mengajar di Madrasah Selama Puasa, Ada Anjuran Pesantren Kilat

ADVERTISEMENT

Ketentuan Belajar Mengajar di Madrasah Selama Puasa, Ada Anjuran Pesantren Kilat

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 19 Feb 2026 06:30 WIB
Guru muslim mengajar di kelas.
Ilustrasi madrasah. Foto: Getty Images/FG Trade
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026 untuk madrasah di seluruh Indonesia. Ketentuan belajar mengajar untuk siswa madrasah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran pada Bulan Ramadan Tahun 2026.

Kemenag RI menetapkan tema kegiatan belajar pada tahun ini yaitu "Ramadan sebagai Momentum Penguatan Iman, Akhlak, dan Kepedulian Sosial". Tema tersebut menjadi landasan dalam merencanakan dan melaksanakan semua kegiatan belajar pada bulan Ramadan.

Jadwal Pembelajaran Ramadan

Berdasarkan juknis tersebut, kegiatan belajar dibagi menjadi tiga termin yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Termin 1 (18-21 Februari 2026): Pembelajaran mandiri terbimbing
  • Termin 2 (23 Februari-14 Maret 2026): Pembelajaran tatap muka
  • Termin 3 (16-27 Maret 2026): Libur Idul Fitri.

Alokasi waktu pembelajarannya adalah sebagai berikut:

  • Tipe A (mukim/camp) untuk MTs dan MA: Durasi pembelajaran 24 jam minimal 3 hari 2 malam. Kegiatan camp berlangsung sepanjang hari dengan jadwal khusus dari subuh sampai tidur malam.
  • Tipe B (semi full day) untuk MI kelas 4-6, MTs, dan MA: Pukul 07.30-18.00. Pembelajaran berlangsung dari pagi sampai berbuka puasa bersama, pulangnya setelah magrib.
  • Tipe C (reguler terintegrasi) untuk RA dan MI kelas 1-3: Pukul 07.30-10.00 (RA) dan 07.30-11.30 (MI). Pembelajaran dilakukan pagi hari dan diakhiri dengan salat zuhur berjamaah, lalu pulang.
  • Tipe D (darurat/situasi bencana) untuk madrasah semua jenjang di wilayah terdampak bencana: Jam pembelajaran fleksibel dan disesuaikan kondisi darurat serta kemampuan akses.

Sebagai catatan, tipe pembelajaran di atas tidak dapat digenelarisir per jenjang, tetapi tergantung tipe yang dipilih madrasah. Satu madrasah dengan jenjang yang berbeda bisa memilih tipe yang berbeda, misalnya RA/MI kelas 1-3 menggunakan tipe C, lalu MTs/MA menggunakan tipe B.

ADVERTISEMENT

Pada hari Jumat, pembelajaran dipersingkat selama 30 menit untuk persiapan salat Jumat, khuuss bagi siswa putra yang wajib salat Jumat.

Jenis-jenis Kegiatan Belajar pada Bulan Ramadan

Kegiatan belajar saat bulan Ramadan bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan-kegiatan berikut, yaitu:

  • Pembelajaran mandiri terbimbing
  • Kegiatan belajar mengajar (KBM)
  • Kegiatan penguatan pada bulan Ramadan, yakni kegiatan penguatan karakter; keagamaan; dan/atau pembiasaan positif lain sesuai program madrasah.

Walaupun Kemenag telah mengeluarkan jenis kegiatan yang bisa dilakukan saat Ramadan, tetapi madrasah juga bisa memilih tipe pelaksanaan serta menyesuaikannya dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing, tidak terkecuali pengaturan waktu dan model pelaksanaannya.

Alokasi waktu pembelajaran berganntung pada tipe pelaksanaan yang dipilih oleh madrasah. Maka dari itu, tidak ada satu durasi standar yang berlaku untuk semua. Setiap tipe mempunyai karakteristik pelaksanaan yang berbeda.

Anjuran Pesantren Ramadan

Kemenag juga menganjurkan agar madrasah menyediakan minimal tiga hari pesantren Ramadan dalam rentang waktu pembelajaran tatap muka. Madrasah bisa memilih salah satu dari empat tipe pelaksanaan yang tersedia: camp (pesantren kilat)/semi full day/reguler terintegrasi/darurat bencana.

Prinsip memilih satu dari tipe pelaksanaan di atas adalah berdasarkan:

  • Kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia
  • Karakteristik murid
  • Kondisi geografis dan sosial setempat
  • Persetujuan komite madrasah dan wali murid.



(nah/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads