Guru menjadi salah satu sasaran kebijakan yang penting bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menilai isu soal guru menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. Ia menyebut, guru adalah isu yang paling flammable atau mudah tersulut.
"Soal guru ini kan saya menyebut isu yang paling flammable, isu yang paling mudah tersulut dan gak selesai-selesai (permasalahannya) ada saja," cerita Menteri Mu'ti dalam acara acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media, di Rumah Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Jalan Cut Mutia 3, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) ditulis Minggu (8/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan TPG Tak Cair
Salah satu isu yang kerap hadir soal guru, yakni berkaitan dengan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menteri Mu'ti menyebut ada guru yang merasa belum dapat dana TPG.
Ternyata, setelah ditelusuri guru tersebut memang tidak pernah dapat atau pernah dinyatakan sebagai penerima TPG, tetapi diputus. Pemutusan penerimaan TPG ini dikarenakan sang guru mengajar di dua sekolah di bawah kementerian yang berbeda.
"Rupanya dia ngajar dua sekolah, di MTs sama SMP. Kalau MTs kan gak bisa diklaim 24nya (jam mengajarnya)," jelas Menteri Mu'ti.
Guru perlu memahami bila sekolah MTs dan SMP berada di bawah dua kementerian yang berbeda. SMP berada di bawah Kemendikdasmen, sedangkan MTs di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu menjadi syarat mutlak untuk pencairan TPG. TPG sendiri dicairkan secara sendiri-sendiri dengan anggaran berbeda di setiap kementerian.
Ketika seorang guru mengajar di dua sekolah seperti kasus yang diceritakan menteri Mu'ti, maka statusnya tumpang tindih dan berujung tidak bisa diakui. Hal ini perlu menjadi perhatian guru agar tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari.
Banyak Aturan Tak Sampai ke Pemda
Isu kedua terkait guru dijelaskan menteri Mu'ti soal banyaknya aturan yang tak sampai ke pemerintah daerah (Pemda). Padahal aturan tersebut sudah terbit dalam jangka waktu yang cukup lama.
Contohnya, soal kebijakan guru aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bisa mengajar di sekolah swasta. Ketika di lapangan, Menteri Mu'ti menemukan banyak bupati dan wali kota tidak tahu aturan tersebut.
"Misalnya soal guru ASN, baik dia PNS maupun PPPK itu kan dapat ditugaskan di sekolah swasta. Nah, saya turun ke bawah itu banyak bupati dan wali kota yang tidak tahu bahwa ada Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025," katanya.
Memang, aturan guru ASN bisa mengajar di sekolah swasta hadir dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Peraturan ini telah berlaku sejak 16 Januari 2025 lalu.
Sudah satu tahun aturan ini berlaku, Menteri Mu'ti bertanya-tanya bagaimana Bupati dan Walikota tidak tahu. Padahal, menurutnya Pemda punya peran penting dalam hal ini.
"Sudah 1 tahun lebih tapi Bupati dan Walikota tidak tahu, padahal mereka yang berwenang untuk memindahkan guru-guru ke sekolah lain yang memerlukan," jelasnya.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat bisa diakses secara publik oleh masyarakat. Aturannya bisa dilihat melalui tautan https://peraturan.bpk.go.id/Details/315658/permendikdasmen-no-1-tahun-2025.
(det/nah)










































