Ketentuan Kompllit TKA SD 2026: Dokumen untuk Dibawa, Tata Tertib, Sanksi

ADVERTISEMENT

Ketentuan Kompllit TKA SD 2026: Dokumen untuk Dibawa, Tata Tertib, Sanksi

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 21 Apr 2026 06:00 WIB
Suasana hari pertama pelaksanaan TKA SD di Kabupaten Ciamis. Siswa SDN 7 Ciamis melaksanakan TKA di SMPN 2 Ciamis.
Pelaksanaan TKA SD. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Jakarta -

Pelaksanaan TKA SD resmi dimulai. Selain menyiapkan materi uji, peserta juga harus mengetahui dokumen yang wajib dibawa saat TKA SD 2026.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD berlangsung pada 20-30 April 2026. Dalam pelaksanaannya, peserta akan diuji dengan materi dari bahasa Indonesia dan Matematika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mempelajari materi ujian, peserta juga wajib membawa dokumen untuk registrasi TKA. Jangan sampai terlewat, berikut dokumen yang wajib dibawa saat TKA SD 2026.

Dokumen yang Wajib Dibawa saat TKA SD 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional (AN), peserta hanya wajib membawa kartu peserta TKA dan AN saat pelaksanaan tes.

ADVERTISEMENT

Kartu ini akan digunakan pengawas untuk melakukan pengecekan identitas peserta TKA SD.

Tata Tertib Peserta TKA SD 2026

Selain wajib membawa kartu peserta TKA dan AN, peserta TKA SD juga wajib mematuhi tata tertib berikut:

1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.

2. Peserta wajib memasuki ruangTKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan

3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.

4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.

5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.

6. Peserta masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.

7. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.

8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.

9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

10. Selama TKA berlangsung, dilarang:
-Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
-Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
-Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak ain dalam menjawab soal TKA
-Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.

11. Peserta diimbau untuk segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.

12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Sanksi Apabila Peserta TKA SD 2026 Melanggar Tata Tertib

Apabila peserta TKA SD melanggar tata tertib, peserta akan dijatuhi sanksi berupa:

1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang.

2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan.

3. Peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Itulah dokumen yang wajib dibawa saat TKA SD 2026. Cek kembali dan jangan sampai terlewat, ya!




(nir/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads