TKA Dipastikan Jadi Pertimbangan Jalur Prestasi SPMB SMA-SMK Jateng, Cek Ketentuannya

ADVERTISEMENT

TKA Dipastikan Jadi Pertimbangan Jalur Prestasi SPMB SMA-SMK Jateng, Cek Ketentuannya

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 23 Apr 2026 17:00 WIB
Penggunaan nilai TKA di SPMB Jateng 2026
Penggunaan nilai TKA di SPMB Jateng 2026. Foto: Instagram/Disdik Jateng
Jakarta -

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Disdik Jateng) ungkap pemanfaatan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan prestasi murid untuk seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Keduanya dijadikan pertimbangan dalam penilaian jalur prestasi untuk masuk SMA dan SMK negeri di Jateng.

"Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan prestasi yang kamu miliki akan jadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi SPMB tahun ini," tulis Disdik Jateng dikutip dari postingan Instagram resminya, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Penggunaan TKA dan Prestasi di SPMB Jateng

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutkan memang TKA menjadi salah satu komponen penilaian di jalur prestasi SPMB. Namun, besaran persentase penggunaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan hal tersebut, Disdik Jateng menyampaikan informasi awal dalam pelaksanaan SPMB jalur prestasi jenjang SMA-SMK Negeri. Jalur Prestasi nantinya akan menggunakan formulasi penghitungan nilai yang didasarkan atas:

ADVERTISEMENT

1. Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 di mata pelajaran tertentu yang ditetapkan

2. Hasil TKA

3. Bobot nilai prestasi akademik dan nonakademik yang telah memperoleh kurasi dari Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemendikdasmen.

"Penghitungan bobot komponen prestasi akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis dan/atau Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah," kata Disdik Jateng lagi.

Prestasi yang Dimiliki Calon Murid Harus Dikurasi

Khusus prestasi Disdik Jateng menegaskan, seleksi SPMB jalur prestasi SMA-SMK negeri akan menggunakan sumber data hasil prestasi kurasi yang dilakukan Puspresnas Kemendikdasmen. Batas akhir pengajuan kurasi adalah April 2026.

Prestasi yang dilakukan kurasi oleh Puspresnas Kemendikdasmen adalah:

1. Prestasi Akademik

Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya.

2. Prestasi Nonakademik

Prestasi di bidang seni, budaya, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya.

Proses kurasi dilakukan melalui tautan https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/. Proses kurasi reguler akan memberikan hasil dalam waktu 1 bulan, dengan tahapan:

  • Minggu 1: Pengajuan kurasi ajang
  • Minggu 2: Proses verifikasi dan validasi ajuan ajang
  • Minggu 3: Proses penilaian oleh kurator
  • Minggu 4: Penerimaan hasil kurasi

Adapun cara mengajukan kurasi secara mandiri, yakni:

1. Buka https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/

2. Klik "Masuk" pilih menu Peserta

3. Daftarkan sertifikat pada cabang ajang yang tersedia di menu Prestasi

4. Jika cabang ajang belum tersedia, ajukan kurasi cabang ajang terlebih dahulu di menu Pengajuan Ajang

5. Ikuti pengajuan cabang ajang hingga selesai dan kembali ke tahap ketiga

6. Isi data sertifikat dengan unggah dokumen yang dibutuhkan

7. Pantau hasil kurasi setelah selesai.

Informasi lebih lanjut bisa dilihat melalui laman Kurasi Puspresnas pada tautan https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/.

Demikian informasi penggunaan nilai TKA dan prestasi di SPMB SMA-SMK Jateng. Semoga bermanfaat detikers!




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads