Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berikan perpanjangan waktu untuk proses aktivasi rekening penerima insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Waktu aktivasi rekening diperpanjang hingga 30 Juni 2026.
Menurut data hingga Februari 2026, masih terdapat 25.757 guru penerima insentif dan 253.387 guru penerima BSU yang belum menuntaskan proses aktivasi rekening.
Adapun besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp2,1 juta untuk insentif guru, sementara BSU sebesar Rp600 ribu ditujukan bagi pendidik PAUD nonformal. Seluruh bantuan tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Jangan Sampai Hangus
Kemendikdasmen pun mengingatkan para guru untuk tidak menunda proses aktivasi. Penerima diminta segera mendatangi bank yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) agar bantuan dapat segera dicairkan.
Dana bantuan dipastikan hangus dan akan dikembalikan ke kas negara jika hingga batas akhir 30 Juni 2026 rekening belum diaktifkan.
"Jangan sampai hak Bapak atau Ibu hangus hanya karena telat aktivasi," kata Kemendikdasmen dikutip dari postingan Instagram resminya, Jumat (24/4/2026).
SK penerima bantuan bisa dilihat guru pada akun Info GTK masing-masing. Adapun cara melihatnya yakni:
- Cek di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
- Apabila termasuk penerima, maka akan ada notifikasi sebagai penerima
- Unduh dan isi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
- Cek nomor SK dan nomor rekening
- Hubungi dinas pendidikan untuk meminta fisik dan hardcopy SK
- Lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan membawa berkas KTP, NPWP, SK fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau surat keterangan dari ketua yayasan.
Cara Aktivasi Rekening Insentif dan BSU
Sedangkan cara mengaktivasi rekening insentif dan BSU, yaitu:
1. Buka laman Info GTK di tautan https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Gulir ke bawah hingga menemukan informasi rekening penerima BSU dan lihat nama bank (BRI, BNi, BTN, atau Mandiri).
3. Kunjungi bank tujuan sesuai yang tertera dalam Info GTK dengan membawa:
- KTP
- NPWP
- Copy SK Penerima Bantuan/salinan Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info GTK dan ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu.
4. Bank akan mencetak buku rekening dan ATM.
5. Jika sudah selesai, tunggu dana insentif atau BSU masuk ke rekening. Ketika dana masuk, Bapak-Ibu guru langsung bisa menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan.
Demikianlah informasi terkait perpanjangan waktu aktivasi rekening insentif dan BSU guru nonASN. Yuk segera lakukan prosesnya!
(det/pal)










































