Santer Isu Guru Honorer Bakal Ditiadakan, Cek Lagi Isi SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

ADVERTISEMENT

Santer Isu Guru Honorer Bakal Ditiadakan, Cek Lagi Isi SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 08 Mei 2026 12:00 WIB
Ilustrasi guru PNS. (Chat GPT)
Foto: Ilustrasi guru PNS. (Chat GPT)
Jakarta -

Baru-baru ini dunia pendidikan diramaikan oleh isu peniadaan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar mulai 2027. Kabar tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut berisikan aturan penugasan terhadap guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Diketahui sekarang ini ada 237.196 guru non-ASN di seluruh wilayah Indonesia yang bertugas. Lalu, seperti apa isi lengkap SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 ini? Cek kembali isinya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Lengkap SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan ketentuan sebagai
berikut:

ADVERTISEMENT

a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. Masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

2. Data guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

3. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Tak Ada Pemecatan Guru Non-ASN pada 2027

Kabar burung soal larangan guru non-ASN mengajar mulai 2027 ini dibantah oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendiksasmen, Nunuk Suryani.

"Tidak ada statement yg menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," ujar Nunuk kepada detikEdu, Kamis (7/5/2026) lalu.

Nunuk mengatakan SE Nomor 7 Tahun 2026 tersebut merupakan rujukan agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru non-ASN.

"Rujukan agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN setelah Kemenpan menyatakan penataan pegawai ASN sesuai UU ASN 2023 telah selesai, yang berimplikasi tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah," tutur Nunuk.

Kemendikdasmen melaporkan ada 237.196 guru honorer yang terdata pada Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024. Mereka diharapkan dapat mengajar sehingga pemerintah tengah menyiapkan skema.

"Saat ini pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai UU yang berlaku," ujar Nunuk.




(cyu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads