Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 belakangan memicu polemik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan aturan tersebut dikeluarkan untuk penataan guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sampai dengan 31 Desember 2024. Namun, bagaimana nasib guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik 31 Desember 2024?
Apakah guru yang belum terdaftar dalam Dapodik berhenti mengajar? Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memberikan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut SE tersebut terbit sebagai bentuk upaya penataan guru ASN, sebagaimana amanat UU ASN No 2 Tahun 2023. Di mana penataan guru non-ASN harus selesai pada Desember 2024.
"Jadi gini, di dalam tadi ya paparan tadi itu kan pembatasan di Dapodik," kata Nunuk dalam konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan data Dapodik per Desember 2024 akan menjadi basis dalam penataan guru non-ASN. Pemerintah saat ini menargetkan agar tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah.
"Jadi kita fokusnya ya di pendataan. Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik itu kita tidak tahu. Misalnya memang sekolah beroperasi sendiri dan lain sebagainya," katanya.
Ia mengatakan, setelah penataan guru non-ASN ini baru bisa dipetakan kebutuhan formasi guru ASN pada rekrutmen mendatang.
"Nah tentu setelah seleksi ini, seleksi ini nanti kan terbuka untuk umum. Atau kalau Bu Menpan bilang seleksi guru nanti kan adil. Adil itu ada yang sudah ada di satuan pendidikan," tuturnya.
Apakah guru yang belum terdata dalam Dapodik dapat ikut seleksi? Nunuk menegaskan, hal itu bisa terjawab setelah penataan guru non-ASN per 31 Desember 2024 rampung.
"Tapi kalau pertanyaannya bisa masuk atau tidak ya tergantung nanti pendataan guru setelah ini ya," katanya.
Nasib guru yang non-ASN juga dapat dikembalikan sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah swasta. Ia menyebut, pendataan guru non-ASN per 31 Desember 2024 untuk memastikan formasi kebutuhan terlebih dahulu.
"Jadi kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita kan tidak akan pernah menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu tidak ada lagi di sekolah-sekolah kita, sehingga guru-guru itu terjamin kesejahteran dan lain sebagainya," sambung Nunuk.
Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menyatakan Kemendikdasmen harus memikirkan nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024. Fahriza mengungkapkan guru yang mengajar di sekolah negeri dan masuk kategori tersebut jumlahnya juga besar.
"SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," ujar Fahriza dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
(cyu/pal)










































