Kemendikdasmen Pastikan Dana Revitalisasi Tak Diselewengkan, Begini Langkahnya

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Pastikan Dana Revitalisasi Tak Diselewengkan, Begini Langkahnya

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 12 Mei 2026 14:00 WIB
Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Foto: Devita Savitri/BeritaKlik
Jakarta -

Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi salah satu program unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Kemendikdasmen menargetkan 71.744 sekolah bisa direvitalisasi pada 2026.

Program ini mengusung sistem swakelola, artinya dikerjakan langsung oleh pihak sekolah bersama masyarakat/komite sekolah, bukan kontraktor. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan diterima langsung oleh kepala sekolah dan bendahara.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin menyebut pihaknya punya sistem untuk memastikan agar dana ini digunakan secara tepat dan tak terjadi pelanggaran atau dikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatang menambahkan, Kemendikdasmen juga melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.

"Kita punya sistem untuk pengecekan fisik, agar sesuai dengan rancang bangunannya, detail engineering, juga ada keuangannya. Kalau kita ngecek ke lapangan, akan dengan mudah (terlihat) ini ada mulai main-main nggak?," tutur Tatang.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Libatkan Itjen Kemendikdasmen

Tatang menjelaskan dana Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak dicairkan secara penuh dalam satu waktu. Kemendikdasmen menggunakan sistem pencairan 70:30, artinya pencairan pertama diperbolehkan hanya 70% dari keseluruhan dana bantuan.

Sisa 30% dana bantuan bisa dicairkan ketika progres pembangunan revitalisasi mencapai 50 persen. Dengan begitu, ketika terlihat dana bantuan diambil secara keseluruhan atau dipindah rekening, sistem akan memberikan peringatan.

"Misalnya udah diambil semua, bahkan dipindahin ke rekening lain, itu udah mulai kelihatan kan, kita udah mulai kasih warning," jelas Tatang lagi.

Sistem disebut Tatang akan melakukan pemantauan secara acak. Namun, ia memastikan temuan pelanggaran akan ditindak.

Selain secara sistem, ia mengatakan, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen juga melakukan pemantauan.

"Jadi dari mulai rekening, kemudian dari pembukuan keuangan dan semuanya nanti, ini akan betul-betul dicek ketika mereka mau menyampaikan laporan 50%," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, ia mencontohkan, "Kalau 'saya udah 50%, ini gedungnya udah digunakan segala macam kondisinya ini, kami ingin mengajukan sisanya 30%. Tadi uang itu ditransfer pertama 70%, yang kedua 30%.' Nah, ini akan kelihatan bagaimana penggunaan dan pemanfaatannya," ujarnya.

Penyelewengan Dana Pernah Ditemukan

Tatang mengaku kasus-kasus penyelewengan dana Revitalisasi Satuan Pendidikan pernah ia temukan. Hal ini dapat terlihat dari sisi kualitas ruang-ruang kelas dan fasilitas lainnya.

Sekolah yang terbukti melanggar harus mengembalikan uang bantuan. Tatang menyebut hal tersebut merupakan bagian dari aturan yang diterapkan Kemendikdasmen.

"Dipaksa; 'ini kalau Anda terbukti (melanggar), ini harus dikembalikan'," imbuh Tatang.

Alasan Kemendikdasmen menerapkan sistem pencairan dana 70:30, diungkap Tatang, agar sekolah bergerak dengan cepat dengan ketersediaan dana. Ia mengatakan, Kemendikdasmen juga ingin menerapkan sikap jujur dalam pelaksanaan program ini.

"Memang pada akhirnya, satu hal, bahwa sistem apapun, mau kontrak, mau swakelola, mau apa, satu hal yang paling esensial gitu adalah harus jujur gitu ya. Kalau nggak jujur, apapun bisa disiasati gitu ya. Tapi kan, jangan berangkat dari sana. Kita pastikan harus jujur," pesannya.

Tatang juga menekankan bila hak satuan pendidikan pada dasarnya berfokus pada murid. Oleh karena itu ia berharap dana bisa digunakan secara tepat untuk pendidikan yang bermutu bagi murid.

"Hak satuan pendidikan itu, fokusnya adalah untuk siswa. Jangan untuk mikir yang lain. Tidak ada urusan, ini hasil dari kementerian, ini hasil dari A atau B. Ini semua hak dari negara untuk siswa. Jadi ini juga perlu ditekankan," tandasnya.




(det/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads