Anak berusia di bawah 7 tahun dimungkinkan untuk masuk SD. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Siswa berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun diperbolehkan mendaftar. Namun, bagi siswa berusia 5,6 tahun diberikan ketentuan berupa, siswa yang bersangkutan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Calon siswa yang memiliki dua kondisi tersebut juga wajib menyertakan bukti berupa keterangan tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog tersedia, maka keterangan digantikan dengan rekomendasi dari dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas dari sisi orang tua, bagaimana caranya menentukan apakah si anak sudah siap masuk SD? Simak jawaban dari pakar!
Tanda-tandanya Anak Sudah Siap Masuk SD
Untuk menentukan apakah anak sudah siap masuk SD atau belum, tidak bisa dilihat dari usia semata. Menurut Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Bukik Setiawan, ada profil perkembangan anak yang dapat diperhatikan.
Ia menyebut ada enam tanda yang bisa jadi pedoman bagi orang tua untuk memastikan anaknya sudah siap masuk SD atau belum, yaitu:
- Anak mampu mengikuti aktivitas terstruktur dalam waktu yang memadai, yakni duduk, mendengarkan, mengikuti instruksi sederhana tanpa kehilangan kendali diri.
- Anak bisa berpisah dari orang tua tanpa distres berkepanjangan.
- Anak mampu mengomunikasikan kebutuhannya kepada orang dewasa selain orang tua.
- Anak memperlihatkan rasa ingin tahu yang aktif seperti suka bertanya, kemudian suka mengeksplorasi.
- Anak sudah mandiri dalam kebutuhan dasar, misalnya ke toilet sendiri, makan sendiri, merapikan barang.
- Anak bisa bermain bersama anak lain, yang juga mencakup berbagi, bergantian, berunding sederhana.
"Usia tetap penting sebagai panduan umum karena mencerminkan rentang kematangan yang wajar. Tapi usia bukan satu-satunya penentu-dan di sinilah tanggung jawab sekolah sering dilupakan, bukan hanya menilai apakah anak siap untuk sekolah, tapi memastikan sekolah siap untuk anak," jelas Bukik kepada detikEdu pada Minggu (24/5/2026).
Bukan Tes Masuk SD, Tapi Asesmen Psikologi
Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kemendikdasmen juga menyebut calon siswa SD tidak disyaratkan ikut tes calistung dan/atau bentuk tes lain.
Bukik mengatakan, sekolah memang tidak semestinya melakukan tes apa pun. Ia menilai, tes seleksi masuk SD jika dilakukan oleh sekolah, merupakan bentuk eksklusi yang tidak dapat dibenarkan untuk pendidikan dasar yang wajib dan universal.
Menurutnya, yang tepat dalam proses registrasi masuk SD adalah asesmen kesiapan belajar oleh psikolog. Asesmen ini juga bertujuan bukan untuk menyaring anak yang lolos dan tidak lolos, tetapi memahami profil perkembangan mereka agar sekolah dapat memberikan dukungan yang tepat sejak hari pertama.
"Yang diukur (dalam asesmen psikolog) mencakup kemampuan regulasi diri, perkembangan sosial-emosional, kemampuan bahasa dan komunikasi, serta kematangan motorik," urai Ketua Yayasan Guru Belajar itu.
"Kemampuan membaca-menulis-berhitung bukan prasyarat masuk-itu justru yang akan dipelajari di SD," tegasnya.
(nah/pal)










































