Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi berubah nama atau nomenklatur menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM). Perubahan ini ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin menyebut perubahan nomenklatur ini menjadi langkah transformasi BSKAP untuk merancang kebijakan pendidikan yang berbasis data, terintegrasi, dan sesuai realitas pembelajaran di sekolah.
Toni mengakui, learning gap pascapandemi belum sepenuhnya terpetakan hingga saat ini. Untuk itu, BKPDM direncanakan untuk menjadi pusat analisis, integrasi, dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi rill di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas," tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/5/2026).
Data untuk Dasar Kebijakan
Pendidikan Indonesia tidak bisa dipungkiri masih menghadapi berbagai masalah serius, seperti kualitas pembelajaran yang belum baik, ketimpangan capaian belajar, implementasi kurikulum yang belum efektif, dan kompetensi masa depan yang cepat berubah.
Ke depan, pihak BKPDM menekankan, setiap data pendidikan tidak akan dilihat sebagai pelengkap administrasi, tapi instrumen utama. Data ini akan menjadi bahan untuk membaca pola masalah pendidikan yang ada.
Setelah dipahami, BKPDM akan memetakan wilayah mana saja yang membutuhkan penanganan lebih cepat hingga mengevaluasi kebijakan mana yang benar-benar efektif bagi sekolah. Dengan begitu, rekomendasi setiap program pendidikan bisa tepat sasaran.
"Kebijakan pendidikan dapat disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekedar asumsi," kata Toni.
Program Pendidikan Masih Berjalan Sendiri-sendiri
Toni menilai tantangan lain yang ada di dunia pendidikan RI adalah tidak sedikit program yang berjalan sendiri-sendiri. Contohnya, masalah asesmen, kurikulum dan pembelajaran.
Ketiga hal tersebut menurut Toni seharusnya bisa saling terhubung. Ketika semuanya selaras, pemerintah bisa memastikan apa yang diajarkan, diukur, dan diperbaiki sesuai dengan kebutuhan murid.
BKPDM disebut punya mandat penting untuk memastikan agar setiap kebijakan ini bisa berjalan lebih terintegrasi, sinkron, dan saling menguatkan. Penguatan juga mencakup masalah pengelolaan kurikulum dan sistem perbukuan nasional.
Ke depan, ia mengatakan, ekosistem belajar akan dievaluasi agar semakin berkualitas. Sekolah akan dipastikan punya akses terhadap bahan belajar yang relevan, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan fondasi penting pembelajaran. Tanpa dukungan bahan ajar yang baik, sulit bagi sekolah menghadirkan pembelajaran yang optimal," tambahnya.
Melalui perubahan dan transformasi ini, Toni menekankan, ukuran keberhasilan pendidikan bukan karena banyaknya regulasi yang dibuat. Tapi, kebijakan harus benar-benar membantu murid belajar lebih baik lagi.
"Ukuran keberhasilan kita sederhana: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar membantu anak-anak Indonesia belajar lebih baik dan memiliki masa depan yang lebih baik pula," ucap Toni.
(det/det)










































