Kabar Baik! Pemerintah Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Madrasah-Pesantren

ADVERTISEMENT

Kabar Baik! Pemerintah Siapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru Madrasah-Pesantren

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 01 Jun 2026 13:00 WIB
Ilustrasi guru PAUD, pendidik PAUD, mengajar anak PAUD.
Ilustrasi guru madrasah. Foto: guru_esdeh
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan perlindungan jaminan sosial keketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, dan pengajar pesantren di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tak hanya pendidikan, Kemenag juga akan menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam masjid hingga muazin.

Menurut Nasaruddin, pekerja di sektor pendidikan dan layanan keagamaan juga memiliki risiko kerja. Sehingga, BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi perlindungan yang diberikan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial. Karena itu, penting bagi kita menghadirkan perlindungan melalui asuransi," ujar Nasaruddin dikutip dari laman Kemenag, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

Pemda Akan Biayai Premi Asuransi

Menag menyebut, nantinya pemerintah daerah akan berperan dalam pembiayaan premi perlindungan ketenagakerjaan. Nantinya, pembiayaan ini disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Nasaruddin mengatakan biaya perlindungan relatif kecil tetapi memiliki manfaat besar bagi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan peran guru hingga imam masjid yang besar bagi masyarakat.

"Bayangkan jika tidak ada lagi yang menjadi imam, muazin, atau guru ngaji karena tidak ada jaminan kesejahteraan dan masa depan. Ini bukan hanya soal perlindungan individu, tetapi juga keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan generasi mendatang," kata Menag.

BPJS Jadi Langkah Antisipasi

Menag menekankan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru hingga imam masjid dapat mencegah mereka dari pengeluaran biaya tinggi jikalau sakit.

"Masuk rumah sakit tanpa asuransi biayanya sangat mahal. Tapi kalau ada perlindungan, masyarakat akan jauh lebih tenang karena mendapatkan jaminan pembiayaan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan Kemenag juga membuka peluang penguatan perlindungan untuk aset milik negara di lingkungan Kemenag baik itu gedung, laboratorium hingga kendaraan dinas.




(cyu/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads