Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali digelar dengan pembacaan pembelaan. Pada kesempatan itu, Nadiem membantah dakwaan bila ia bersekongkol dengan terdakwa lain dalam pengadaan laptop Chromebook.
"Saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lainnya untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Di mana bukti persekongkolan ini?" tuturnya di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, Nadiem mengaku tidak mengenal terdakwa Mulyatsah (eks Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD). Menurutnya, keduanya memangku jabatan Direktur yang berada dua level di bawah Menteri. Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih berada langsung di bawah Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mengenal mereka. Pertama kali berbicara adalah di awal persidangan yang mulia," ungkap Nadiem.
Ia menegaskan dirinya tidak memiliki nomor ponsel Mulyatsah maupun Sri Wahyuningsih. Ungkapan ini menurut Nadiem diperkuat dengan pengakuan keduanya yang juga tidak mengenalnya.
"Mereka mengaku tidak mengenal saya, tidak pernah berkomunikasi secara langsung, dan tidak pernah diajak meeting bersama," imbuhnya.
Kenal Ibam Baru Setelah Jadi Menteri
Sebagai informasi, ada empat terdakwa dalam kasus ini. Keempatnya adalah Nadiem, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief (Ibam).
Terkait terdakwa Ibam, Nadiem mengaku ia baru mengenalnya setelah dilantik menjadi menteri. Nadiem membela, Ibam tidak memiliki kaitan dengan Google maupun Goto (perusahaan Gojek).
"Justru perusahaan Ibam sebelumnya, Bukalapak, adalah kompetitor dari Goto. Tapi, fakta ini semua diabaikan oleh kejaksaan. JPU meyakini saya bersekongkol dengan mereka tanpa bukti chat, tanpa bukti meeting, tanpa bukti apa pun," urainya.
Di kesempatan itu, Nadiem menjelaskan bila Ibam diancam untuk memberikan kesaksian palsu pada tahap penyidikan. Ibam diminta menyatakan bila Nadiem memerintahnya memilih Chrome OS, tapi Ibam menolak untuk bohong dan dijadikan tersangka tiga minggu kemudian.
Nadiem mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra yang menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Baginya, keputusan ini adalah momen historis bagi hukum tindak pidana korupsi (tipikor).
"Belum pernah setahu saya ada kasus besar di mana ada dua dissenting opinion yang bertolak belakang dengan vonis, dan saya berdoa bahwa dua suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim lainnya dalam keputusan saya dan keputusan banding Ibam," harap Nadiem.
Tuntutan dan Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook
1. Tuntutan Nadiem Anwar Makarim: Hukuman 18 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
2. Vonis Ibrahim Arief (Ibam): Hukuman 4 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
3. Vonis Mulyatsah: Hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
4. Vonis Sri Wahyuningsih: Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.
(det/twu)










































