Kuasa Hukum Nadiem Bantah Fakta Persidangan, Jaksa Tegaskan Ada Kerugian Negara

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Fakta Persidangan, Jaksa Tegaskan Ada Kerugian Negara

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 02 Jun 2026 19:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin seusai menyampaikan pledoi (nota pembelaan) saat sidang di Pengadilan Tipikor,
Nadiem di sidang pledoi, kuasa hukum bantah semua dakwaan. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim membantah semua fakta persidangan yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Melalui nota pembelaan, kuasa hukum menekankan Nadiem tidak bersalah dan perlu dibebaskan.

Majelis Hakim menyatakan telah menerima Nota Pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim. Melihat pledoi ini, JPU akan memberikan tanggapan secara tertulis selama satu minggu dan kembali disidangkan pada Selasa, 9 Juni 2026 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan Fakta Persidangan Kasus Korupsi Chromebook

Adapun berbagai bantahan fakta persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook Nadiem, yakni:

1. Nadiem tidak pernah menjadi Direktur PT AKAB (Gojek), PT GoTo, dan pemegang saham minoritas sejak tahun 2017.

ADVERTISEMENT

2. Nadiem bukan beneficial owner dan tidak menunjuk beneficial owner di PT AKAB dan PT GoTo kepada Andre dan Kevin.

3. Nadiem hanya pemegang saham minoritas 1,36% PT AKAB.

4. PT AKAB dengan Google hanya sebatas pengguna jasa aplikasi Google (Google Maps, Cloud, Workspace). Tidak ada perjanjian bisnis dan tindakan konkret dalam pengembangan aplikasi.

5. Tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB pada 2021 dengan grup WhatsApp Merdeka Platform.

6. Tidak ada hubungan investasi Google ke PT AKAB pada 2021 dengan berlakunya Permendikbud 5/2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang di dalamnya tertera tentang Chromebook.

7. Nadiem memberikan surat kuasa kepada Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi untuk menjadi pemimpin PT AKAB sebagai itikad baik.

8. Nadiem terbukti tidak membentuk grup khusus untuk pengadaan Chromebook. Grup WA Mas Menteri Core awalnya bernama Edu Org.

9. Hubungan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan Kemendikbud sudah terjadi sebelum Nadiem menjadi menteri dan bukan inisiatifnya.

10. APBN 2020 ditetapkan sebelum Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.

11. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar adalah keputusan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

12. COVID-19 dan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) jadi dasar adanya kebijakan percepatan digitalisasi pendidikan dan percepatan pengadaan TIK.

13. Pejabat yang dimutasi karena dianggap tidak bisa mengikuti perintah Nadiem disebut tidak terkait dengan proyek Chromebook.

14. Pertemuan Kemendibud dengan Google pada Februari 2020 tidak menghasilkan persetujuan apa pun.

15. Program 3T di RPJMN bukan untuk pengadaan TIK khusus di wilayah 3T.

16. Program digitalisasi pengadaan TIK bukan untuk daerah 3T.

17. Chromebook terbukti bermanfaat.

18. Chrome Device Management (CDM) diperlukan untuk pendidikan. CDM barangnya, sudah dikaji, dan digunakan.

19. Nadiem tidak melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

20. Pada rapat Chromebook pada 6 Mei 2020, Nadiem hanya terima rekomendasi dari Tim Teknis terkait paket pengadaan laptop. Rapat dilaksanakan secara tertutup karena mengikuti SOP Covid-19 dan tidak ada tindakan Nadiem memaksakan pengadaan Chromebook.

21. Nadiem tidak terlibat dalam grup WA Kemdikbud x Wartek dan tidak pernah membahas anggaran dalam pertemuan dengan Google maupun perencanaan TIK 2020.

22. Nadiem bukan pelaksana teknis pengadaan.

23. Proses pengadaan Chromebook telah didampingi Jamdatun, BPKP, LKPP, dan Itjen Kemendikbud.

23. Dana yang tertera merupakan agio saham (selisih lebih antara jual saham dengan nilai nominal saham tersebut) bukan fraud.

24. Penguncian spesifikasi OS laptop dalam Peraturan Menteri tidak dilarang.

25. Nadiem tidak pernah terima uang Rp 809 miliar di rekening pribadi.

26. Nadiem tidak pernah terima uang Rp 4,8 triliun.

27. Nadiem tidak pernah memperkaya/menguntungkan orang lain.

28. Harga Chromebook ditentukan oleh LKPP dan Prinsipal, bukan oleh Nadiem.

29. Tidak ada kemahalan harga Chromebook berdasarkan harga pasar.

30. JPU melakukan double counting dan abuse of power dalam penetapan kerugian negara dari CDM.

31. Chrome OS dan CDM terbukti menghemat keuangan negara.

32. Google tidak punya skema co-investment.

33. Laporan Hasil Audit BPKP tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari semua fakta ini, kuasa hukum Nadiem menekankan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang memadai. Dengan begitu, mereka meyakini bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi terhadap Nadiem.

"Seluruh kebijakan yang diambil terdakwa dilandasi kajian teknis yang terstruktur, dilaksanakan melalui mekanisme kelembagaan yang sah, diawasi oleh aparat pengawas yang berwenang, dan telah menghasilkan manfaat nyata bagi kemajuan pendidikan Indonesia," papar kuasa hukum Naadiem.

Kuasa hukum Nadiem juga meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya terbukti tidak bersalah dan membebaskan seluruh dakwaan yang ada.

"Sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya hukum dan keadilan," tegas Kuasa Hukum menutup pembelaan.

JPU Meyakini Ada Kemahalan Harga

Jaksa Aditya Rachman Rosadi menegaskan negara rugi dalam pengadaan Chromebook ini. Jaksa menyinggung keberhasilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara di berbagai kasus korupsi.

"Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) seperti dikutip dari BeritaKliknews.

Adapun Jaksa Dery Gusman mengatakan ada pengondisian harga dalam pengadaan Chromebook. Ia merujuk pada kesaksian mantan Plt. Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad yang menyatakan membeli sendiri Chromebook dengan harga Rp 3,2 juta. Namun, saat pengadaan harganya melonjak hampir dua kali lipat dengan spesifikasi yang lebih rendah. Kesaksian tersebut menurut Jaksa Dery telah menjadi fakta persidangan.

"Dikondisikan. Bukan tiba-tiba seperti apa, ini memang betul ada pengkondisian. Itu sudah jadi fakta persidangan. Ada buktinya kok. Pak Hamim itu beli secara online dan dia terima receipt-nya itu via email. Di email itu jelas spesifikasinya berapa inch, 14 inch harganya sekian. Tapi begitu ada di pengadaan, harganya sudah Rp 5 sampai 6 juta tapi dengan spesifikasi yang lebih rendah," kata jaksa Dery Gusman




(det/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads