BOSP Tahap 2 2026 Siap Disalurkan Juli, Catat Syaratnya Agar Dana Bisa Cair

ADVERTISEMENT

BOSP Tahap 2 2026 Siap Disalurkan Juli, Catat Syaratnya Agar Dana Bisa Cair

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 12 Jun 2026 17:30 WIB
Ilustrasi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
Ilustrasi sekolah. Pencairan dana BOSP tahap 2 TA 2026, cek syaratnya! Foto: Gemini AI
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran (TA) 2026. Dana BOSP direncanakan akan disalurkan pada Juli 2026.

Sebagai informasi, dana BOSP terdiri atas dana Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB dan dana BOP Kesetaraan khusus pendidikan kesetaraan. BOSP sendiri dijelaskan sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi sekolah.

Agar bisa mendapat pencairan dana BOSP tahap 2 TA 2026, ada lima syarat penyaluran yang perlu dipenuhi sekolah. Kemendikdasmen akan menarik data tersebut pada 20-30 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari postingan Direktorat SMA, Jumat (12/6/2026) berikut 5 syarat penyaluran dana BOSP tahap 2 TA 2026. Pahami ya Bapak-Ibu Guru!

ADVERTISEMENT

5 Syarat Penyaluran Dana BOSP Tahap 2 TA 2026

1. Sudah lapor untuk TA 2025 dan tutup Buku Kas Umum (BKU) sudah 12 bulan. BKU adalah proses wajib yang dilakukan sekolah setiap bulan setelah selesai mencatat seluruh penerimaan dan realisasi pengeluaran dana bantuan.

2. Sudah konfirmasi laporan TA 2025 di Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).

3. Bagi sekolah yang mendapatkan BOSP Kinerja 2025 harus sudah melapor BOSP Kinerja TA 2025.

4. Sudah lapor penyaluran BOSP tahap 1 TA 2025.

5. Realisasi laporan Tahap 1 TA 2026 minimal 50%.

"Segera penuhi syarat salur tahap 2 sebelum (20-30 Juni 2026) jika ingin masuk (pencairan) tahap 2 gelombang 1," ungkap Direktorat SMA.

Cara Pencairan Dana BOSP

Aturan tentang BOSP tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Di sana dijelaskan bila besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah murid.

Sedangkan penyaluran dana BOSP dilakukan ke rekening satuan pendidikan. Rekening satuan pendidikan harus sesuai dengan nama satuan pendidikan yang terdaftar dalam aplikasi Dapodik.

Nama rekening harus diawali dengan NPSN, contohnya:

12345678 SD Negeri 1 Ramah

Rekening ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya. Setelah jadi, rekening itu harus disampaikan ke Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.

Komponen Penggunaan Dana BOSP

Adapun komponen penggunaan dana BOSP, meliputi:

  1. Penerimaan murid baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor.

Untuk melihat Permendikdasmen 8/2026 bisa dilihat dengan KLIK DI SINI. Yuk pastikan agar data laporan secara lengkap agar pencairan dana tidak terhambat Bapak-Ibu Guru!




(det/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads