Mahkamah Konstitusi (MK) tengah melakukan persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 terhadap 3 permohonan perkara. Ketiganya memperkarakan soal adanya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam alokasi dana pendidikan.
Adapun ketiga perkara tersebut memiliki nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan nomor 55/PUU-XXIV/2026. Ketiga permohonan ini sudah memulai sidang pendahuluan pada Februari 2026.
Antara menyebutkan sebelumnya, sudah ada empat persidangan yang dilakukan. Sidang pertama digelar pada 11 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya sidang kedua terjadi pada 14 April dengan agenda serupa, dilanjut sidang ketiga pada 28 April dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof Hesti Armiwulan.
Kemudian, sidang keempat digelar pada 20 Mei dengan keterangan ahli dari pemohon nomor 40/PUU-XXIV/2026 yakni Abdullah Ubaid Matraji. Terbaru, MK menggelar sidang keempat pada Senin, 15 Juni 2026 lalu.
Pada agenda ini, berbagai saksi ahli dihadirkan. Di sidang tersebut, ketua MK menyebutkan pihaknya akan menyelesaikan permohonan ketiga perkara paling lambat akhir Juni 2026, dengan begitu putusan sudah bisa keluar pada Juli mendatang.
"MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2026).
Sidang Lanjutan 23 Juni
Melihat jangka waktu sidang, Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026 mendatang. Suhartoyo meminta jumlah saksi ahli pemerintah dan DPR sama.
Akan tetapi, Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah yang merupakan kuasa hukum Pemerintah menyatakan akan menghadirkan 2 ahli untuk setiap perkara. Mendengar hal itu, Suhartoyo mengingatkan waktu persidangan yang tidak cukup untuk memeriksa empat saksi dan menolaknya.
Meski sudah ditolak, kuasa hukum mencoba menawar untuk tetap menghadirkan empat ahli. Namun, lagi-lagi dengan tegas Suhartoyo menolaknya.
"Empat ahli yang mulia?" tanya Zulmansyah.
"Tiga, sama seperti DPR," tugas Suhartoyo.
Sidang dipastikan akan dilanjutkan pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari DPR dan pemerintah.
MBG Berdampak pada Guru dan PTKIN
Pada sidang Senin (15/6/2026) lalu, Pemohon dari Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menghadirkan Saksi bernama Iman Zanatul Haeri. Saksi merupakan guru sejarah/guru Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau (P2G).
Dalam keterangannya, ia mengungkap MBG sangat berdampak bagi guru. Hal itu diketahuinya dari berbagai keluhan dan laporan para guru yang mengungkap adanya pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru.
Baik itu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer. Bahkan, guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru mendapat gaji dibawah honorer.
"Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer, guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi, serta guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG ditangguhkan," beber Imam.
P2G juga sempat melakukan survei terhadap para guru terkait adanya program MBG. Survei itu diisi oleh 239 guru, termasuk 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu.
Hasilnya ada sejumlah dampak yang timbul, seperti beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program nonpembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honor, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, hingga kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang.
Melihat hal ini, Imam menegaskan perlu ada evaluasi total agar MBG tidak mengambil anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan.
Tak hanya Imam, saksi datang dari Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani. Zidan merupakan saksi dari Pemohon Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
UIN Jakarta merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Status ini membuat layanan di kampusnya masih bergantung pada APBN.
Hadirnya MBG yang dinilai mengambil jatah dana pendidikan akan berdampak secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa. Ia telah menghimpun aspirasi dari mahasiswa, hasilnya ada berbagai permasalahan.
Permasalahan yang dimaksud yakni, keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa.
"Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," tandas Zidan.
(det/nah)











































