Akademisi mendorong penerapan berpikir komputasional sejak di bangku PAUD. Melalui risetnya, peneliti sekaligus dosen PAUD di Universitas Panca Sakti Bekasi, Irma Yuliantina, menemukan implementasinya bisa berjalan baik dengan adanya kerja sama guru, sekolah, dan pemangku kebijakan.
"Implementasi kemampuan berpikir komputasional membutuhkan kapasitas guru yang mumpuni dalam memahami konsep ini," ujarnya pada Forum Diskusi Publik: Implementasi Computational Thinking (CT) di PAUD untuk Mendukung Capaian PISA Indonesia di Artotel Gelora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apa itu kemampuan berpikir komputasional?
Apa Itu Kemampuan Berpikir Komputasional?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berpikir komputasional adalah proses berpikir untuk memahami dan memecahkan masalah dengan cara yang logis, terstruktur, dan sistematis. Jadi, berpikir komputasional bukan kemampuan yang berkaitan dengan gawai.
Implementasi berpikir komputasional ini juga bukanlah hal yang rumit. Dengan mencontohkan hal-hal sederhana seperti urutan memakai sepatu hingga mengajak anak aktif dengan bertanya mengapa anak ingin melakukan sesuatu, juga sudah termasuk berpikir komputasional dalam kehidupan sehari-hari.
Irma melihat implementasiPAUD ini tidak hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang memiliki fasilitas komprehensif, tetapi juga oleh institusi mana pun secara kreatif.
Ia mengatakan, daktor penting dalam pembelajaran berpikir komputasional menurutnya ada pada guru. Namun, saat ini belum ada panduan nasional khusus berpikir komputasional di PAUD dalam negeri.
Oleh karena itu, ia mendorong implementasi berpikir komputasional mulai di tingkat kebijakan hingga implementasinya oleh pendidik di kelas.
Masuk Pembahasan RUUSisdiknas
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikdasmen, Kurniawan, menyampaikan dulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memperkuat muatan informatika melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 37 Tahun 2018 tentang perubahan Kompentensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan pengembangan keterampilan abad ke-21.
"Saat ini Kemendikdasmen bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas, yang antara lain memuat usulan Wajib Belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah sebelum jenjang pendidikan dasar. Sejalan dengan penguatan keterampilan abad ke-21, integrasi Berpikir Komputasional pada jenjang PAUD dikenalkan melalui pendekatan yang sesuai dengan karakteristik anak usia dini," ungkapnya.
(nir/twu)











































