Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam cairkan bantuan insentif sejak awal Juni 2026. Insentif ini diberikan kepada guru PAI yang belum berstatus ASN (non-ASN) dan belum memiliki sertifikasi pendidikan (non sertifikasi).
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyebut guru PAI non-ASN termasuk dalam prioritas Kemenag dalam hal peningkatan kesejahteraan guru. Insentif ini diharapkan jadi penyemangat para guru.
"Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah," tutur Menag dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melengkapi Menag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno menjelaskan bila bantuan ini adalah langkah afirmasi bagi guru PAI. Guru PAI di sekolah kerap belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi padahal punya peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak siswa.
"Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," paparnya.
Besaran Bantuan Rp 250 Ribu/Bulan
Direktur Pendidikan Agama Islam, M Munir menjabarkan bila bantuan insentif guru PAI 2026 disalurkan dalam dua tahap. Tahap I, bantuan diberikan untuk periode Januari-Maret 2026.
Bantuan tahap I telah diterima oleh 5.768 guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026. Adapun tahap II disalurkan untuk 3.102 guru PAI dengan bantuan sebesar Rp 250 ribu per bulan.
"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 4,326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp 2,326 miliar," urai Munir.
Munir mengakui memang ada penurunan jumlah penerima pada pencairan bantuan insentif tahap II. Ada beberapa alasan terkait hal ini, seperti:
- Guru sudah lolos sertifikasi pendidik sehingga tidak berhak mendapat tunjangan insentif
- Sudah pensiun
- Sudah diterima sebagai ASN/PPPK
- Sudah meninggal dunia.
"Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," sambungnya.
Bantuan insentif yang diberikan pada guru PAI non-ASN dan non-Sertifikasi ini merupakan bentuk dukungan kesejahteraan dan apresiasi atas dedikasi para guru. Munir berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan kompetensi dan memperkuat semangat para guru.
"Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia," tandas Munir.
(det/pal)











































