Pengumuman dan Jadwal Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Jateng 2026, Cek di Sini!

ADVERTISEMENT

Pengumuman dan Jadwal Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Jateng 2026, Cek di Sini!

Cicin Yulianti - detikEdu
Minggu, 21 Jun 2026 14:01 WIB
Laman SPMB Jateng 2026
Laman SPMB Jateng 2026 Foto: spmb.jatengprov.go.id
Jakarta -

Hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Provinsi Jawa Tengah (Jateng) jenjang SMA/SMK telah diumumkan. Hasil dapat dilihat pada laman SPMB Jateng https://spmb.jatengprov.go.id mulai hari ini, 21 Juni 2026.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026, disebutkan bahwa penetapan murid yang diterima ditetapkan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh dinas.

Jumlah murid baru yang diterima dalam penetapan murid baru paling banyak sama dengan jumlah daya tampung yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos, calon murid yang tidak lolos juga akan diumumkan, tertera nama beserta keterangannya.

ADVERTISEMENT

Jadwal Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Jateng 2026

Setelah menerima hasil kelulusan, calon murid baru wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, maka calon murid dianggap mengundurkan diri.

Adapun jadwal daftar ulang yang harus dilakukan berada pada rentang 22-25 Juni 2026. Jangan terlewat ya!

Ketentuan Seleksi SPMB SMA/SMK Jateng 2026

Jenjang SMA

  • Seleksi disesuaikan dengan daya tampung satuan pendidikan berdasarkan jumlah rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sistem dan tata cara SPMB dilaksanakan melalui seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas daya tampung pada satuan pendidikan.
  • Seleksi murid yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Seleksi calon murid baru kelas 10 jalur domisili untuk pemenuhan kuota daya tampung sampai dengan 30% dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah Penerimaan murid baru yang ditetapkan berdasarkan radius domisili alamat pada KK dalam wilayah penerimaan murid baru satuan pendidikan murid yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan
    • Usia yang paling tua.
  • Dalam hal jumlah calon murid baru yang mendaftar dalam domisili khusus melebihi kuota sebesar 5% dari kuota Jalur Domisili, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Usia murid yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
    • Prestasi akademik dan/atau non akademik.
  • Dalam hal seleksi calon murid baru kelas 10 SMA Jalur Afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius domisili alamat calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar alamat domisili yang tertera pada KK atau tempat kedudukan panti
    • Usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
  • Dalam hal seleksi calon murid baru kelas 10 SMA Jalur Prestasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Nilai akhir prestasi
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.
  • Dalam hal seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Mutasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
    • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius alamat domisili sesuai surat keterangan domisili orang tua/wali calon murid baru yang bersangkutan ke satuan pendidikan. Pilihan dibuktikan dengan surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
    • Usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
    • Nilai akhir prestasi tertinggi

Jenjang SMK

  • Seleksi calon murid baru kelas 10 SMK didasarkan pada nilai rapor semester 1 sampai semester 5 SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah nilai Tes Kemampuan Akademik ditambah dengan bobot prestasi akademik dan/atau non akademik.
  • Kuota seleksi nilai prestasi paling sedikit 75% dari daya tampung satuan pendidikan.
  • Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
  • Terhadap murid SMP/sederajat, bukti prestasi yang tidak berjenjang harus telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional dan disahkan Kepala Sekolah asal
  • Jika belum dikurasi, bukti prestasi harus disahkan Kepala Sekolah asal dan OPD kabupaten/kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba
  • Jika hasil seleksi sama, diprioritaskan:
    • Jarak tempat tinggal dalam kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMK tujuan
    • Usia yang paling tinggi
  • Kuota khusus diberikan kepada calon murid baru yang memiliki minat/bakat seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
  • Kuota prestasi khusus tersebut paling banyak 50% dari kuota Seleksi Prestasi; jika urutan terakhir sama, seleksi berdasarkan:
    • Nilai Akhir Seleksi Prestasi
    • Usia yang lebih tinggi.



(cyu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads