Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tegaskan sekolah tidak boleh melibatkan alumni dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Sekolah juga dilarang menghadirkan kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan penyelenggaraan MPLS didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS.
Aturan itu menegaskan bila MPLS adalah momen penting untuk membangun budaya sekolah aman dan nyaman sejak hari pertama sekolah. Untuk itu, Kemendikdasmen melarang secara tegas hadirnya perpeloncoan hingga pelibatan alumni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh sama sekali ada perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif, kemudian juga kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pendidikan, serta pelibatan alumni sebagai penyelenggara," tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Suharti dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring, Senin (22/6/2026).
Rujukan Pelaksanaan MPLS
Untuk mendukung implementasi Permendikdasmen 12/2026, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan keputusan menteri tambahan. Keputusan menteri ini memuat uraian materi dan rujukan pelaksanaan MPLS.
"Rujukan pelaksanaan MPLS sebagai panduan bagi satuan pendidikan agar kegiatan yang dilakukan berlangsung edukatif, berorientasi pada penguatan karakter, serta selaras dengan prinsip perlindungan anak," jelas Suharti.
MPLS 2026 mengusung pesan Ramah, Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah. Pesan ini menegaskan bila setiap murid berhak memperoleh pengalaman pertama di sekolah yang positif sebagai fondasi untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.
Sekolah diminta untuk melakukan sosialisasi MPLS kepada orang tua dan wali murid sebelum kegiatan berlangsung. Suharti menilai keberhasilan MPLS tidak hanya jadi tanggung jawab sekolah, tapi juga perlu dukungan dari orang tua, pemerintah, bahkan seluruh ekosistem sekolah.
"Mari kita jadikan MPLS sebagai langkah awal dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, inklusif, bebas dari kekerasan, dan juga benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik bagi setiap murid," pesan Suharti.
Sebagai informasi, MPLS merupakan kegiatan yang diberikan untuk murid baru di setiap jenjang, yakni kelas TK/PAUD, 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK. MPLS dimulai pada hari pertama masuk sekolah yang rata-rata dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
(det/nah)











































