Daftar Larangan di Tes SPMB Madrasah DKI 2026, Biar Tidak Gagal Masuk MTsN-MAN!

ADVERTISEMENT

Daftar Larangan di Tes SPMB Madrasah DKI 2026, Biar Tidak Gagal Masuk MTsN-MAN!

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 28 Jun 2026 08:00 WIB
Ilustrasi siswa SMP ujian
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Jakarta -

Tes Computer-Based Test (CBT) akan digelar pada Senin, 29 Juli mendatang bagi calon murid baru Jalur Reguler SPMB Madrasah DKI 2026 jenjang MTsN dan MAN. Peserta CBT perlu menghindari sejumlah larangan agar tidak gagal masuk madrasah.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta No 5306/Kw.09.2/1/HM.01.1/06/20 tanggal 15 Juni 2026, peserta wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan CBT agar tidak dijatuhi sanksi peringatan hingga dinyatakan gagal mengikuti CBT. Simak tata tertib, larangan, dan sanksinya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan di Tes CBT SPMB Madrasah DKI 2026

  • Mengikuti tes CBT di luar lokasi yang sudah ditentukan
  • Menggunakan dua perangkat dalam satu waktu yang bersamaan
  • Keluar ruang CBT selama tes berlangsung, kecuali untuk kepentingan mendesak dan atas izin pengawas ruang CBT
  • Bekerja sama menyelesaikan CBT
  • Mengerjakan soal CBT di luar sesi/jam yang sudah ditentukan
  • Menyalin, memfoto, dan menyebarluaskan naskah CBT
  • Makan dan minum selama ujian berlangsung
  • Berbuat gaduh di ruang CBT
  • Menyuruh orang lain untuk mengerjakan CBT.

Tata Tertib CBT SPMB Madrasah DKI 2026

  • Wajib memakai seragam sekolah asal
  • Wajib berperilaku sopan selama menjalani CBT
  • Hanya boleh membawa:
    • Bukti cetak pendaftaran
    • Perangkat yang akan digunakan untuk CBT
    • Alat tulis pensil atau bolpoin
    • Kertas kosong
  • Meletakkan semua barang bawaan di tempat penitipan barang di tempat CBT, kecuali yang disebutkan pada poin ke-3
  • Isi dan tanda tangani daftar hadir
  • Jika sudah selesai ujian, log out dan tinggalkan ruang ujian .

Sanksi pada CBT SPMB Madrasah DKI 2026

  • Peserta yang tidak menunjukkan bukti cetak pendaftaran tidak boleh ikut CBT.
  • Peserta yang tidak bisa ikut CBT pada jadwal yang ditentukan akan dinyatakan gugur, tidak ada CBT susulan.
  • Peserta pelanggar tata tertib akan diberi peringatan.
  • Peserta pelanggar tata tetib yang telah dberi peringatan 3 kali dan tidak mengindahkannya, maka akan dicatat pengawas dan diusulkan untuk dinyatakan gagal ikut CBT, serta masuk berita acara.
  • Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran pada tata tertib CBT diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Agar dapat mengikuti CBT dengan lancar, calon murid peserta CBT perlu mengikuti uji coba tes pada Sabtu, 27 Juni 2026. Simak aturan selengkapnya DI SINI.

ADVERTISEMENT

Semoga bermanfaat dan berhasil di SPMB Madrasah DKI 2026, detikers!




(twu/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads