Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menyoroti masalah mahalnya uang pangkal masuk perguruan tinggi. Ia menyebut uang pangkal pada prodi tertentu di perguruan tinggi mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
"Saya di Bandung kebetulan ada beberapa perguruan tinggi ternama, untuk fakultas dan jurusan tertentu, yang berkembang di masyarakat dan ini menjadi rahasia umum, sampai ada yang nilainya tuh Rp 1 M, malah ada Rp 1,5 M," ucapnya dalam Raker Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Selasa (2/6/2026), dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (4/6/2026).
"Tidak perlu saya sebutkan namanya, ya. Namun ini berlangsung, ya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, temuan ini memicu persepsi bahwa PTN hanya bisa diakses oleh kelompok yang berkecukupan. Sementara itu, mahasiswa cerdas dengan kemampuan ekonomi rendah tidak dapat memanfaatkan kesempatan kuliah yang sama.
IPI Tidak Boleh Lebih dari 4 Kali BKT
Merespons besarnya uang pangkal atau iuran pengembangan institusi (IPI), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, besaran IPI dibatasi maksimal 4 kali biaya kuliah tunggal (BKT).
"IPI sebenarnya IPI itu ada batasnya, Bapak, itu maksimal 4 kali BKT, biaya kuliah tunggal. Jadi itu tidak boleh seharusnya yang sangat mahal itu," kata Brian pada kesempatan yang sama.
Brian mengatakan bentuk pelanggaran IPI dapat disampaikan kepada Kemdiktisaintek untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Nanti kita akan buatkan lagi edarannya, mengingatkan. Dan kalau memang ada hal-hal yang dilanggar atau apa, silakan disampaikan kepada kami untuk kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Aturan Besaran IPI
Aturan uang pangkal atau IPI tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Iuran Pengembangan Institusi atau IPI adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum (PTNBH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi PTN selain PTNBH.
Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT. Penetapan tarif IPI sendiri setidaknya harus mempertimbangkan besaran BKT setiap program studi dan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN.
Nominal tarif IPI tersebut paling tinggi 4 kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap prodi. Biaya Kuliah Tunggal atau BKT sendiri adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada prodi di PTN.
Masalah IPI dan Jalur Mandiri di PTN
Selain isu besarnya IPI di prodi tertentu di kampus, Habib juga menilai jalur mandiri memiliki isu transparansi pada hasil kelulusan.
"Masyarakat sulit memverifikasi apakah seseorang lolos karena nilai tesnya yang tinggi atau karena kesanggupan membayar uang," ucapnya.
Double Bayar IPI
Sementara itu, anggota Komisi X DPR, La Tinro La Tunrung, menyebut adanya aduan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) atas perguruan tinggi yang meminta mereka menyetorkan dana penggantian pembayaran IPI dari Kemdiktisaintek.
Padahal, mahasiswa bersangkutan sebelumnya telah membayar IPI ke perguruan tinggi. Setelah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, biaya yang telah dikeluarkan mahasiswa itu diganti oleh Kemdiktisaintek.
"Perguruan tinggi ini meminta bahwa uang yang diberikan itu, diberikan lagi ke perguruan tinggi. Artinya terjadi dua kali pembayaran," ucapnya.
Terkait masalah ini, Brian menyatakan praktik tersebut tidak diperbolehkan.
"Harusnya tidak, Bapak. Itu kan untuk mengganti, itu harusnya untuk mengganti yang dikeluarkan," ucapnya.
Kursi Limpahan dari SNBT Jangan Dikenakan IPI
Sedangkan anggota Komisi X DPR, Reni Astuti, menyarankan agar mahasiswa yang mendapat kursi jalur mandiri dari limpahan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 tidak dikenakan IPI.
Saran ini menurutnya lantaran mahasiswa yang diterima di jalur nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada dasarnya tidak dikenakan komponen biaya pendidikan IPI.
"Oleh karena itu saya mendorong kepada kementerian untuk memastikan 30.495 kursi kosong yang belum terisi di SNBT, jadi nanti ketika di masukkan ke mandiri, itu tidak boleh dikenakan biaya selain UKT. Ini yang harus dipastikan. Karena ini sebenarnya alokasinya miliknya SNBT," jelasnya.
Selaras, anggota Komisi X DPR, Deni Cagur, menyoroti isu akses kuota seleksi mandiri di PTNBH bagi anak dengan keterbatasan ekonomi.
"Kita juga harus terus mengawal bagaimana kementerian bisa memastikan bahwa kuota seleksi mandiri yang mencapai 50% di PTNBH tidak menutup peluang bagi calon mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu," ucapnya.
Ada Jalur Mandiri Tanpa IPI
Merespons isu-isu IPI dan jalur mandiri ini, Brian mengatakan, tidak semua jalur mandiri berbayar dan mengenakan IPI.
"Tidak semua mandiri itu berbayar dan IPI. Sebenarnya, mandiri itu lebih kepada kampus yang menginginkan, asalnya itu adalah kampus yang ingin ujian khusus. Karena ada beberapa daerah, misalnya, dia punya keahlian khusus," ucapnya.
Ia mencontohkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) tidak mengenakan IPI pada mahasiswa dari jalur mandiri tertentu.
"Unnes itu meskipun mandiri, itu tidak ada IPI dan juga tidak berbayar," ucapnya.
Dikutip dari laman Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unnes, jalur mandiri yang tidak mengenakan IPI bagi pendaftar yang diterima adalah Seleksi Mandiri (SM) Prestasi. Jalur ini dibuka untuk siswa lulusan 2026 berprestasi unggul selama menempuh pendidikan di jenjang SMA/MA/SMK/sederajat.
Syaratnya, peserta harus memiliki prestasi akademik maupun nonakademik yang disertai sertifikat kejuaraan/keahlian, seperti prestasi selama SMA/sederajat di bidang:
- Olahraga
- Seni
- Sains
- Prestasi keagamaan, termasuk hafiz Al-Qur'an.
Jika lolos verifikasi, pendaftar akan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan tes wawancara atau unjuk bakat offline di Unnes, tetapi tidak wajib ikut uji keterampilan meskipun memilih prodi seni atau olahraga.
Mahasiswa baru dari jalur SM Prestasi akan dikenakan UKT paling rendah, yaitu UKT Golongan I atau II (Rp 500 ribu - Rp 1 juta) per semester dan tidak dikenakan IPI. Setelah tutup pendaftaran pada akhir Mei lalu, pendaftar tengah memasuki masa seleksi.
(twu/faz)










































