60 Ribuan Camaba PTN Tak Daftar Ulang, Ini Saran Ketua DPR hingga Komisi X

ADVERTISEMENT

60 Ribuan Camaba PTN Tak Daftar Ulang, Ini Saran Ketua DPR hingga Komisi X

Nograhany Widhi Koesumawardani - detikEdu
Selasa, 07 Jul 2026 11:15 WIB
60 Ribu camaba PTN tak daftar ulang
Foto: Generate by AI ChatGPT
Jakarta -

60 ribuan calon mahasiswa baru (camaba) tak daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) setelah diterima pada 2025 lalu. Ini saran Ketua DPR hingga Komisi X yang membawahi pendidikan.

Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda/BeritaKlik)Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda/BeritaKlik) Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda/BeritaKlik)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evaluasi Menyeluruh, Sinkronisasi Sistem

"Maka evaluasi menyeluruh terhadap mata rantai transisi dari proses seleksi menuju perkuliahan menjadi langkah penting yang harus dilakukan," sebut mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/6/2026) lalu.

Politisi PDIP itu menambahkan bahwa harus ada sinkronisasi hasil seleksi dan penetapan bantuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

"Termasuk sinkronisasi antara hasil seleksi nasional dengan penetapan bantuan pendidikan, penyederhanaan proses verifikasi penerima KIP Kuliah, serta penguatan layanan pendampingan bagi calon mahasiswa dari keluarga rentan," lanjut Puan.

Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi) Foto: Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (Foto: Dok. Pribadi)

Penetapan UKT Harus Adil dan Tepat Sasaran

Hetifah mengatakan 60 ribu camaba tak daftar ulang PTN itu harus menjadi perhatian serius karena setara dengan sekitar 10% dari total daya tampung yang telah disediakan.

Fenomena ini, lanjutnya, tidak bisa dijelaskan hanya oleh satu penyebab. Ada calon mahasiswa yang memilih tidak mengambil kursi karena ingin mengejar program studi atau perguruan tinggi lain yang lebih sesuai dengan pilihannya.

Namun, faktor ekonomi juga menjadi persoalan yang sangat nyata. Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendaftar dengan harapan memperoleh KIP Kuliah, tetapi setelah dinyatakan lulus seleksi akademik ternyata tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah.

"Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," imbuh politisi Partai Golkar ini.

"Oleh karena itu, mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT harus benar-benar adil, dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran," imbaunya saat berbincang dengan detikEdu, ditulis Selasa (7/7/2026).

Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih

Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RIAbdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI Foto: Tangkapan Layar Youtube Komisi X DPR RI Channel

Sinkronkan Data PIP dan KIP Kuliah

Karena itu, DPR mendorong pemerintah segera melakukan intervensi terhadap regulasi bantuan pendidikan, khususnya terkait sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

"Yang kita khawatirkan adalah masalah UKT, maka kami mendesak pemerintah untuk intervensi. Jangan sampai saat SD, SMP, SMA mereka dapat PIP, begitu masuk PTN justru tidak berhak dapat KIP Kuliah karena aturan desil 1 sampai 4 yang terlalu kaku. Padahal orang tuanya tidak bertambah kaya, tapi karena desil naik, haknya hilang," tegas legislator Fraksi PKS tersebut.

Anggota Komisi X Dedi Wahidi

Dedi Wahidi, anggota Komisi X DPR dari FPKBDedi Wahidi, anggota Komisi X DPR dari FPKB Foto: UC/Karisma via emedia.dpr.go.id

Buat Sistem Cadangan Nasional

Dedi mengusulkan ada sistem waiting list atau sistem cadangan nasional untuk mengisi kursi kosong PTN yang ditinggal camaba tak daftar ulang.

"Di PTN dari kuota yang tersedia tidak terisi semua seperti di Unsri juga. Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan," ujar Politisi Fraksi PKB itu dilansir dari emedia.dpr.go.id.

Menurut Dedi, peserta yang masuk dalam daftar cadangan dapat langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri tanpa harus melalui proses seleksi ulang. Dengan begitu, daya tampung yang telah disediakan perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan, mekanisme tersebut perlu diterapkan agar tidak ada lagi kursi yang terbuang setelah proses seleksi selesai.

"Jadi, kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," tambahnya.




(nwk/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads