Anugerah Pancawaluya Disorot Anggota DPRD Jabar, Dinilai Janggal

Anugerah Pancawaluya Disorot Anggota DPRD Jabar, Dinilai Janggal

Gezita Inova - detikJabar
Rabu, 31 Des 2025 19:03 WIB
DPRD Jabar
Foto: DPRD Jabar
Jakarta -

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah, mengkritik pelaksanaan Anugerah Gapura Pancawaluya 2025 yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat. Kegiatan tersebut diikuti 2.596 sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SLB, dengan total anggaran hadiah mencapai Rp30 miliar yang bersumber dari APBD 2026.

"Kebijakannya baru kemarin dibahas, tapi sudah ada penghargaan. Surat Edaran Gubernur Nomor 45/PK.03.03/KESRA baru terbit 6 Mei 2025, lalu sosialisasi dan pembekalan tim pada 26 Agustus 2025, sosialisasi pendidikan Pancawaluya baru pada 10 Desember, dan penganugerahan dilakukan 30 Desember 2025. Rentang waktunya sangat singkat, tiba-tiba Disdik menggelar acara dengan hadiah Rp30 miliar, ini janggal!" kata Maulana, dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Menurut Maulana, pelaksanaan anugerah yang digelar pada Rabu (30/12) tersebut terkesan tidak masuk akal karena proses pelaksanaan dan penggunaan anggarannya tidak jelas. Ia menilai, rentang waktu antara perumusan kebijakan Pancawaluya hingga pelaksanaannya terlalu singkat untuk dijadikan dasar pemberian penghargaan kepada sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tidak logis jika program yang baru dirintis belum tersosialisasi dengan baik, belum dijalankan secara konsisten, langsung dijadikan ajang penganugerahan. Ia juga mempertanyakan prioritas anggaran Disdik Jawa Barat, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas. Menurutnya, sejumlah program strategis justru dihapus, sementara anggaran besar dialokasikan untuk kegiatan apresiasi yang seremonial.

ADVERTISEMENT

"Kami di DPRD tidak mengetahui secara jelas anggaran ini berasal dari pos mana. Gak elok juga anggaran 30 miliar diberikan buat penganugerahan, sementara BPMU sekolah swasta dihapus, hibah pesantren dihapus, anggaran guru honorer masih kecil. Hemat saya anggaran sebesar itu lebih baik digunakan untuk hal-hal yang urgent dan mendasar," terangnya.

Selain itu, Maulana menilai pelibatan jenjang SD dan SMP dalam kegiatan tersebut menimbulkan persoalan kewenangan. Pasalnya, pengelolaan pendidikan dasar merupakan domain pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi.

"Ini sudah keluar dari batas wilayah kerja Pemprov, karena melibatkan SD dan SMP. Padahal kewenangan provinsi itu SMA dan SLB," ujarnya

Maulana menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya telah mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait penguatan nilai-nilai Pancawaluya. Namun, ia menilai implementasinya harus tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan keberpihakan pada kebutuhan dasar pendidikan.

"Saat pembahasan perencanaan, saya sudah oke dengan gagasan Pancawaluya itu, karena berorientasi pada nilai seperti cageur, bageur, bener, pinter, singger, tapi bukan dengan cara seperti ini. Di tengah semangat efisiensi anggaran, kegiatan dengan biaya fantastis harus benar-benar dipertanggungjawabkan," pungkasnya.




(akn/ega)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads