Akhir Kasus Sudrajat Usai Difitnah Jual Es Jadul Berbahaya

Akhir Kasus Sudrajat Usai Difitnah Jual Es Jadul Berbahaya

Andry Haryanto - detikJabar
Rabu, 28 Jan 2026 20:32 WIB
Aparat TNI dan Polri melakukan pertemuan dengan Sudrajat, pedagang es jadul di Rawa Panjang, Bogor
Aparat TNI dan Polri melakukan pertemuan dengan Sudrajat, pedagang es jadul di Rawa Panjang, Bogor (Foto: Istimewa)
Bogor -

Permintaan maaf itu datang di Masjid Baitul Fallah, Desa Rawa Panjang. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa duduk berhadapan dengan Sudrajat, pedagang es gabus keliling yang beberapa hari sebelumnya namanya terseret dalam tuduhan es beracun. Suasana dibuat hangat dengan balutan pertemuan silaturahmi.

Kepala Desa Rawa Panjang, Muhammad Agus, membenarkan pertemuan tersebut. Ia menyebut kehadiran aparat sebagai upaya merajut kembali hubungan yang sempat koyak akibat peristiwa yang viral di media sosial.

"Niat kita sama-sama bagaimana membangun Indonesia. Karena itu perlu saling maaf dan memaafkan," ujar Agus, Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rombongan yang datang disebut didampingi jajaran Polres Jakarta Pusat dan Kodim Jakarta Pusat. Selain permintaan maaf, keluarga Sudrajat juga menerima bantuan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan staf khusus Wakil Presiden.

Namun, kisah Sudrajat tidak bermula di masjid itu. Peristiwa pahit itu terjadi di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat Sudrajat menjajakan es gabus seperti hari-hari biasa, seorang pembeli meremas es dagangannya.

ADVERTISEMENT

Kejadian bermula ketika Aparat TNI dan Polri mendatangi Sudrajat, seorang pedagang es kue jadul di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Aparat polisi dan tentara tersebut mengaku bertindak setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai es yang dijual mengandung spons atau bahan berbahaya.

Tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah, aparat yang menjalankan respons awal terhadap laporan itu kemudian memeriksa dagangan Sudrajat dan merekam video yang memperlihatkan mereka memegang serta mencurigai es tersebut berbahan spons.

Dalam keterangannya kepada wartawan, aparat kemudian mengaku menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor). Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memeriksak sampel es di laboratorium. Hasilnya, es tersebut aman dan layak dikonsumsi, tanpa temuan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.

Setelah hasil uji lab ini keluar, aparat yang terlibat, yakni Babinsa Kelurahan Utan Panjang dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Sudrajat dan masyarakat atas kegaduhan yang disebabkan video viral tersebut.

Sudrajat Dapat Sepeda Motor

Sudrajat kemudian dikunjungi Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras di kediamannya. Dalam kunjungannya, Kapolres juga menyerahkan bantuan modal usaha dan satu unit sepeda motor.

Dilansir detikNews, Kombes Abdul Waras menjelaskan kedatangannya ke kediaman Suderajat di Bojonggede untuk bersilaturahmi, mengingat Bojonggede termasuk dalam wilayah hukum Polres Metro Depok meski secara administratif adalah bagian dari Kabupaten Bogor.

"Dan hari ini kami hadir di sini untuk bisa sedikit memberikan bantuan kepada beliau. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk usaha beliau," kata Kombes Abdul Waras di lokasi, Selasa (27/1/2026).

"Motor dengan sedikit modal usaha untuk beliau," imbuhnya.

Sudrajat pun bersyukur dan berterima kasih kepada Kombes Abdul Waras atas pemberian bantuan tersebut. Dia juga bilang ingin berjualan es kue lagi tapi mengaku masih takut. Sementara itu istri Suderajat juga mengucap syukur dan tampak meneteskan air mata.

Anggota TNI dan Polri, dalam hal ini Serda Heri Purnomo dan Aiptu Ikhwan Mulyadi, juga telah menyampaikan permohonan maaf terhadap Suderajat dan keluarga, dilengkapi dengan pernyataan tertulis bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sehingga diharapkan hal ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.

Kedua Aparat Dikenai Sanksi

Di sisi lain, Dandim 0501/Jakarta Pusat juga menyampaikan akan melakukan evaluasi internal terkait kejadian ini. Anggotanya, Serda Heri, juga telah diberikan sanksi disiplin atas perbuatan tersebut.

"Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap personel, Aiptu Ikhwan Mulyadi.

"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi mengatakan, jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

"Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan," ujarnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads