Lika-liku Cimut: Jadi Selingkuhan, Diamuk Massa, Ngadu ke Polisi

Kabar Regional

Lika-liku Cimut: Jadi Selingkuhan, Diamuk Massa, Ngadu ke Polisi

Achmad Niam Jamil - detikJabar
Selasa, 10 Feb 2026 20:10 WIB
Pria Blora yang sempat dihajar warga lantaran diduga selingkuhi istri orang.
Cimut (kanan), pria Blora yang sempat dihajar warga lantaran diduga selingkuhi istri orang. (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

MM (23) alias Cimut, pria di Kabupaten Blora, melapor ke polisi usai dirinya. Itu karena mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh warga.

Ia dipukuli, ditelanjangi, hingga diarak ke balai desa. Penyebabnya, Cimut tertangkap basah diduga menjadi selingkuhan wanita bersuami!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi di rumah perempuan berinisial RR, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Senin (2/2) dini hari. Cimut mengaku saat itu ia sedang bertamu ke rumah RR sebelum akhirnya digerebek warga.

"Sebelum dikeroyok divideoin dulu, setelah itu digerebek, setelah itu langsung ditonjokin di dalam rumah," kata MM saat ditemui di kantor pengacaranya di Blora, seperti dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku dihajar sekitar 30 orang. Tak hanya dipukuli, Cimut mengklaim mengalami penyiksaan dan dipermalukan di depan warga.

"Setelah itu ditonjokin lagi sama orang yang baru datang. Setelah itu diarak ke balai desa, sambil tangan saya itu diikat sama (tali) tampar. Pas (masih) di rumah langsung ditelanjangin," jelasnya.

Menurut pengakuannya, ia juga sempat mendapat ancaman serius dari warga. "Diancam dibakar dan dibunuh di situ," ujarnya.

Kuasa hukum Cimut, Yusuf Nurbaidi atau yang akrab disapa Mbah Yus, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan dugaan perselingkuhan, melainkan hanya fokus pada dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

"Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silahkan tanya ke Kepolisian, suwun," kata Mbah Yus.

Ia menilai aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga tidak bisa dibenarkan, terlebih kliennya diperlakukan secara kejam.

"Ini bukan pemerkosaan lho. Delik aduannya absolut itu. Kita fokus pada penganiayaan aja. Penyiksaan lebih dari 20 orang. Ini bukan pemerkosaan, klien saya dihajar, disiksa, ditelanjangi, diarak 30-an orang," bebernya.

Mbah Yus menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. Ia menyebut kliennya diarak dalam kondisi telanjang sejauh sekitar satu kilometer.

"Bukan selingkuhnya, tapi penganiayaannya. Perlakuan biadabnya. Bugil lo mas. Sampai telanjang bulat. Digebukin baru diarak sampai tiang bendera," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, Cimut disebut mengalami luka berat dan gangguan saat diajak berkomunikasi.

"Sampai detik ini, kalau diajak komunikasi klien saya nggak nyambung, mungkin ada bagian tertentu di kepala atau gimana kita nggak tahu, biar pihak kepolisian yang memeriksa," katanya.

Atas kejadian tersebut, Cimut didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polres Blora. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

"Adapun harapan kami juga agar pihak kepolisian dapat menemukan siapa dalang atau inisiator dari kejadian yang menimpa klien kami sehingga dapat ditemukan seluruh pelaku yang turut serta, melakukan maupun pembiaran terhadap peristiwa ini," jelas Mbah Yus.

Kasat Reskrim Polres Blora Zaenul Arifin membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, MM datang ke Polres Blora didampingi kuasa hukum untuk mengadukan dugaan penganiayaan.

"Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas," ucap Zaenul.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perkara penganiayaan. Mungkin dia laporan merasa dikeroyok itu," tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa terlapor dan saksi-saksi.

"Prosesnya penyelidikan. Kita panggil teradu sama saksi, mas," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono membenarkan adanya penggerebekan warga di rumah RR pada Senin (2/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Benar. Di rumah si perempuan (RR). Di Desa Srigading, Ngawen," ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia menyebut polisi menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila sebelum akhirnya mengamankan Cimut.

"Setelah kami menerima laporan ada tindakan asusila, kejadian dugaan perbuatan perzinaan. Anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek. Ya memang ada luka-luka saat menangani itu," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di detikJateng

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads