Dituduh Pelaku TPPO, Sopir Jasa Antar di Sukabumi Babak Belur Dikeroyok

Dituduh Pelaku TPPO, Sopir Jasa Antar di Sukabumi Babak Belur Dikeroyok

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Sabtu, 14 Feb 2026 16:15 WIB
Korban diantar pengacaranya melapor ke Polres Sukabumi usai dikeroyok sejumlah orang
Korban diantar pengacaranya melapor ke Polres Sukabumi usai dikeroyok sejumlah orang (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Muhamad Bagas Muntaha (23), seorang sopir jasa antar jemput asal Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, mengalami nasib nahas.

Wajahnya babak belur hingga mata kanannya lebam parah usai dikeroyok sekelompok orang di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Pemicunya, Bagas dituduh melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau menjual penumpang yang diantarnya untuk dipekerjakan ke daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan di Mapolres Sukabumi, Sabtu (14/2/2026), Bagas mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aktivis Dewi Keadilan.

Kondisi wajah korban tampak memprihatinkan dengan mata kanan membiru dan bengkak akibat pukulan benda tumpul.

ADVERTISEMENT

Bagas menceritakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Kampung Puncak Urug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya.

Saat itu, ia sedang mengendarai mobil dan tiba-tiba diberhentikan oleh sekelompok orang, yang mengaku sebagai pihak keluarga dari penumpang yang diantarnya..

"Saya lagi bawa mobil, tiba-tiba diberhentikan. Dia (terlapor) nanya keberadaan keponakannya. Belum juga saya jawab, langsung dipukul," ujar Bagas kepada detikJabar.

Insiden ini bermula ketika Bagas diminta oleh seseorang bernama Away untuk mengantar tiga orang warga yang hendak mencari kerja ke Jakarta Utara.

Sebagai penyedia jasa antar, Bagas menyanggupi dan mengantar mereka dari Desa Ciakar, Purabaya, menuju kawasan Muara Baru, Jakarta.

"Saya disuruh nganterin tiga orang yang mau kerja ke Jakarta Utara, ke Muara Baru. Sampai sana saya cuma nerima ongkos, lalu mereka turun. Setelah itu saya pulang lagi ke Sukabumi," tutur Bagas.

Namun, sesampainya Bagas kembali di kampung halaman, ia terkejut karena sudah ramai isu miring. Ia dituduh menjual ketiga orang tersebut untuk dipekerjakan ke pihak lain.

"Pas saya balik lagi, di kampung sudah ramai. Saya dituduh ngejual orang. Katanya dijanjikan kerja di pabrik beras tapi malah dijual katanya. Padahal saya cuma jasa antar saja, tidak tahu apa-apa," jelasnya.

Keluarga penumpang yang termakan isu tersebut kemudian menghadang Bagas di jalan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/II/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI, bahkan disebut salah seorang pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam Bagas.

Setelah itu, datang tiga orang lainnya yang ikut memukuli korban. Akibatnya, Bagas mengalami luka di bagian mata, bibir, gigi, leher, dan kepala.

Kuasa hukum korban, Rizki Akbar dari Kantor Hukum Aktivis Dewi Keadilan, menegaskan bahwa kliennya tidak tahu-menahu soal urusan pekerjaan penumpang yang diantarnya. Rizki menyebut tindakan para pelaku adalah main hakim sendiri.

"Klien saya ini merasa korban juga, merasa tidak tahu apa-apa. Ternyata ketika dia sudah pulang menjemput yang diantarkan itu, tiba-tiba diadang oleh keluarganya pihak dari sana. Ini sudah berlaku sewenang-wenang, sudah main hakim sendiri," tegas Rizki Akbar di Mapolres Sukabumi.

Rizki juga membantah keras tuduhan TPPO yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, Bagas murni hanya menjalankan tugas sebagai sopir yang mencari rezeki.

"Itu (tuduhan TPPO) tidak betul. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, klien saya memang tidak tahu apa-apa. Dia hanya cari rezeki sebagai supir, ditugaskan untuk mengantarkan orang tersebut. Pada akhirnya dia dituduh tanpa alat bukti yang sah dan kuat," jelasnya.

Untuk membuktikan itikad baik dan menepis tuduhan, Bagas bahkan kembali menjemput ketiga penumpang tersebut di Jakarta pada malam harinya setelah kejadian pengeroyokan.

"Harapan kami klien saya di sini menuntut keadilan. Supaya perkara ini selesai dan karena klien saya sudah tersebar nama baiknya dirugikan, makanya klien saya menuntut kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi minta keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Rizki.

Pihak korban melaporkan kejadian ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads