Sidang kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob harus ditunda. Semestinya, pria bernama langkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pantauan detikJabar, Senin (6/4/2026), Resbob sebetulnya sudah dihadirkan ke Ruang II Wirjono Prodjodikoro PN Bandung. Namun kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menunda pembacaan tuntutan karena berkas tersebut belum siap.
"Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk pembacaan tuntutan. Kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, dan minta waktu seminggu ke depan," kata JPU di PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Fakta YouTuber Resbob Usai Hina Suku Sunda |
JPU meminta waktu tuntutan bisa dibacakan pekan depan. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menolak usul tersebut dan mengharuskan tuntutan dibacakan pada Rabu (8/4/2026).
"Kami ambil sikap tuntutan dibacakan Hari Rabu, tanggal 8 April 2026," kata majelis hakim.
Hakim meminta tuntutan segera dibacakan supaya pengacara Resbob punya waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Majelis juga meminta supaya Resbob bisa dihadirkan langsung saat tuntutan itu dibacakan.
"Silakan JPU koordinasikan bagaimana caramya, karena advokat perlu waktu untuk pleidoi. Perintah untuk penuntut umum juga supaya menghadirkan terdakwa," ucap Hakim seraya menutup sidang tersebut.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ral/yum)