Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung turut bersiap memberlakukan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Skema aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai dinas.
Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga pemerintah yang ada di daerah bisa turut memberlakukan aturan WFH.
"Saya juga tidak mau WFH ini mengganggu kinerja dan pelayanan terutama dalam hal ASN yang melayani publik ya," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditemui detikJabar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat pemerintah yang bekerja di kantor dan tidak termasuk dalam aturan WFH di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), Camat, Lurah/ Kepala Desa, serta unit layanan esensial seperti kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
"Nah di luar itu silakan kepada para kepala OPD berapa yang wajib WFH dan berapa efisiensinya dan laporkan," katanya.
Dadang pun saat ini akan memberlakukan para ASN untuk menggunakan kendaraan listrik saat kebijakan tersebut berlaku. Hal tersebut dilakukan supaya bisa menghemat konsumsi energi yang kini tengah menjadi krisis global.
"Saya lagi berpikir bagaimana ke depan bahwa Eselon III menggunakan roda dua listrik dan eselon II-nya pakai listrik juga, sehingga mobil listrik. Mau motor atau mobil yang penting listrik. Ini dalam rangka menghemat BBM," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan turut mengikuti intruksi dari pemerintah pusat terkait aturan WFH. Apalagi pemberlakuan WFH tersebut dilaksanakan khusus hari Jumat.
"Untuk WFH kami sudah buatkan surat, karena instruksi atau edaran dari Mendagri-nya hari Jumat, ya kita ikutin hari Jumat saja," kata Dadang.
Menurutnya para ASN yang melaksanakan WFH setiap hari Jumat akan dilakukan pemantauan secara ketat. Kemudian bagi ASN yang nekat nakal saat pemberlakuan skema tersebut akan diberikan sanksi.
"Nah untuk itu kan ada aplikasi dan koordinat dan ada tugas yang harus diselesaikan. Sehingga kalau misalnya dia tidak ada di lokasi tersebut, maka itu otomatis akan pengurangan terhadap Tukin (tunjangan kinerja)," pungkasnya.
(sud/sud)
