Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan seorang YouTuber harus ditunda. Semestinya, pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu menjalani agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mengapa sidang Resbob ditunda? Berikut rangkuman 5 faktanya:
1. Jaksa Perlu Konsultasi ke Kejagung soal Tuntutan Resbob
Pantauan detikJabar di PN Bandung, Senin (6/4/2026), Resbob sebetulnya sudah dihadirkan ke Ruang II Wirjono Prodjodikoro. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menunda pembacaan tuntutan karena berkas tersebut belum siap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk pembacaan tuntutan. Kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, dan inta waktu seminggu ke depan," kata JPU di PN Bandung.
2. Tuntutan Ditarget 8 April
JPU meminta waktu agar tuntutan bisa dibacakan pekan depan. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menolak usul tersebut dan mengharuskan tuntutan dibacakan pada Rabu (8/4/2026).
"Kami ambil sikap tuntutan dibacakan Hari Rabu, tanggal 8 April 2026," kata majelis hakim.
3. Resbob Harus Dihadirkan saat Pembacaan Tuntutan
Hakim meminta tuntutan segera dibacakan supaya pengacara Resbob memiliki waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Majelis juga meminta agar Resbob dihadirkan langsung saat tuntutan tersebut dibacakan.
"Silakan JPU koordinasikan bagaimana caramya, karena advokat perlu waktu untuk pleidoi. Perintah untuk pentuntut umum juga supaya menghadirkan terdakwa," ucap Hakim seraya menutup sidang tersebut.
4. Bakal Terima Tuntutan Sebagai Bentuk Penebusan Dosa
Setelah sidang ditunda, Resbob memberikan pernyataan kepada awak media. Sebelum memasuki mobil tahanan, Resbob mengaku akan menerima tuntutan yang dibacakan sebagai bentuk penebusan dosanya kepada Suku Sunda.
"Saya hanya berharap ketika sidang tuntutan nanti, sesuai harapan saya. Sehingga apapun hasilnya, apapaun tuntutannya, saya pasti akan terima sebagai bentuk penebusan dosa saya atas masalah yang telah saya perbuat sehingga menjadi pencerahan untuk saya ke depan," katanya di PN Bandung, Senin (6/4/2026).
5. Banyak Dapat Pelajaran selama di Tahanan
Selama berada di tahanan, Resbob mengaku banyak mengambil pelajaran berharga. Ia pun berharap nantinya hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang menjeratnya tersebut.
"Banyak pelajaran banget yang bisa saya ambil. Dan ini menunjukkan tidak ada kebencian antara saya dengan orang Sunda, dan orang Sunda dengan saya," ungkapnya.
"Saya berharap nanti hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya di sidang putusan nanti," pungkasnya.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan penghinaan Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Simak Video "Video: Tol Cipularang Padat Merayap Menuju Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)