Banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bandung dalam sepekan terakhir disebut sebagai bencana yang terus berulang tanpa solusi tuntas. Hujan deras disertai angin kencang pada 7-12 April 2026 memicu bencana di berbagai wilayah mulai dari Majalaya, Ibun, Pacet, Kertasari hingga Pangalengan.
Sorotan tajam datang dari WALHI Jawa Barat yang menilai bencana ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan akumulasi dari krisis ekologis yang telah lama dibiarkan.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin Iwang menegaskan bahwa banjir yang merendam sejumlah wilayah seperti Sapan hingga Rancatunjung merupakan bukti ada yang tak beres dengan tata kelola ruang di Kabupaten Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kerusakan Sungai Citarik terus dibiarkan tanpa evaluasi serius terhadap perizinan tata ruang, masyarakat akan terus menjadi korban," tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut WALHI, kerusakan ekosistem di kawasan hulu menjadi akar persoalan. Wilayah seperti Kertasari, Pacet, dan Pangalengan yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini mengalami alih fungsi lahan secara masif.
Hutan dan kawasan konservasi berubah menjadi lahan pertanian hingga permukiman, membuat daya serap tanah menurun drastis. Akibatnya, ketika hujan deras turun, air tidak lagi terserap dengan baik dan justru memicu longsor serta banjir di wilayah hilir.
Baca juga: 7 Fakta Bencana Melanda Wilayah Bandung Raya |
Tak hanya berdampak secara fisik, bencana ini juga mengganggu aktivitas harian masyarakat. Tim Disaster WALHI Jawa Barat Aldi Maulana menyoroti kerugian non-materiil yang dialami warga.
"Banjir ini kan pasti memperlambat dan memblokade lalu lintas kendaraan, ada yang ingin bekerja, atau melanjutkan aktivitas lainnya. Tanpa adanya pembenahan yang serius justru membuktikan respon bencana kecil tidak dipentingkan oleh pemerintah," ujar Aldi.
WALHI juga menilai persoalan banjir di aliran Sungai Citarum merupakan masalah struktural yang tak kunjung selesai. Program penanganan yang selama ini berjalan dinilai belum menyentuh akar persoalan, seperti pemulihan ekosistem, pengendalian sedimentasi, hingga penataan sempadan sungai.
Dalam catatannya, WALHI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tata ruang dan lingkungan. Alih fungsi lahan di kawasan lindung, penerbitan izin di wilayah rawan bencana, hingga minimnya penegakan hukum dinilai menjadi faktor utama yang memperparah kondisi.
Atas kondisi ini, WALHI Jawa Barat mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit tata ruang secara menyeluruh, menghentikan aktivitas yang merusak kawasan hulu, serta memastikan pemulihan ekosistem berjalan serius dan berkelanjutan.
"Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera melakukan audit tata ruang dan memberhentikan seluruh aktivitas yang merusak fungsi lindung di kawasan hulu DAS Citarum. Sementara Pemprov Jabar mengambil langkah konkret dalam pemulihan ekosistem DAS Citarum secara menyeluruh, bukan sekadar program seremonial," tutup Iwang.
(bba/yum)