IPB: Tak Ada Ruang Aman untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

IPB: Tak Ada Ruang Aman untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus

Andry Haryanto - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 10:40 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (Foto: iStock)
Bogor -

IPB University menegaskan tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual. Setiap dugaan pelanggaran diproses hingga tuntas dengan ancaman sanksi tegas jika terbukti, sebagai upaya menciptakan efek gentar bagi sivitas dan efek jera bagi pelaku.

Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tata tertib kehidupan kampus akan ditindak tanpa kompromi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap bentuk pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Alfian menjawab pertanyaan detikJabar melalui siaran pers, Kamis (16/4/2026).

IPB, kata Alfian, saat ini memproses dugaan kasus melalui Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK). Tahapan yang dilakukan meliputi pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit. Proses tersebut berjalan di bawah prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, dan keadilan.

ADVERTISEMENT

"Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan," ujar Alfian.

IPB belum merinci jenis sanksi dalam pernyataan resminya. Namun, kampus menegaskan setiap pelanggaran akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, IPB University akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alfian.

Dalam konteks penegakan disiplin kampus, sanksi umumnya dapat mencakup teguran keras, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Penegasan IPB pada proses investigasi dan kepastian sanksi menjadi sinyal bahwa kampus ingin membangun efek psikologis pencegahan bagi yang belum melakukan pelanggaran, sekaligus hukuman nyata bagi yang terbukti bersalah (gentar-jera).

Saat disinggung mengenai kekhawatiran terulangnya kasus serupa dan impunitas bagi pelaku, IPB menekankan pendekatan melalui mekanisme formal kampus. Landasan hukumnya adalah Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2025, yang menjadi rujukan dalam memproses setiap pelanggaran.

Alfian, melalui siaran pers, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dalam batas-batas prinsip kehati-hatian. Kampus juga berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara berkala.

"Perkembangan penanganan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sesuai proses yang berjalan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan asas keadilan," kata Alfian.

Saat disinggung terkait kasus serupa yang terjadi di IPB, Alfian mengatakan pihaknya telah menindak 23 laporan dari 39 laporan masuk sejak November 2022. "23 sudah diputuskan sanksinya, sisa lainnya menunggu sanksi," beber Alfian.

Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2025

IPB menempatkan kekerasan seksual sebagai pelanggaran serius dalam Peraturan Rektor Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa. Dalam aturan itu, kekerasan seksual didefinisikan secara luas, "mencakup setiap tindakan yang merendahkan, melecehkan, hingga menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang yang berdampak pada penderitaan fisik maupun psikis."

Larangan terhadap tindakan tersebut juga ditegaskan tanpa celah. Mahasiswa dilarang melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar kampus selama berkaitan dengan identitas institusi.

Dari sisi penindakan, IPB menyiapkan sanksi berlapis hingga level paling berat. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Penanganan kasus pun ditempatkan dalam sistem yang terstruktur. IPB membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) serta mekanisme pelaporan dan pemeriksaan berjenjang hingga penjatuhan sanksi resmi.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads