Sanksi Berat Menanti Jika ASN Bandung Keluyuran Saat WFH

Sanksi Berat Menanti Jika ASN Bandung Keluyuran Saat WFH

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 17 Apr 2026 14:09 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Bandung -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sanksi berat menanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat keluyuran saat kebijakan tersebut dilaksanakan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meninjau langsung pelaksanaan WFH di lingkungan kerjanya. Farhan berangkat dari Pendopo Kota Bandung dengan bersepeda menuju Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pagi ini saya pertama kali lagi mengulang kembali kebiasaan untuk kantor pakai sepeda. Tadi bersama-sama dengan Forkopimda, para kepala OPD, nganter Pak Dandim ke kantor. Kemudian bubar dari kantor Dandim. Lumayanlah, olahraga sedikit," kata Farhan.

Farhan berupaya membudayakan bersepeda ke kantor selama masa WFH. Pasalnya, pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bandung, seperti kepala dinas, dikecualikan dari kebijakan bekerja dari rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Semua pimpinan harus ngantor, tidak ada WFH. Terus penggunaan kendaraan dinas juga sedang dikurangi. Jadi hari Jumat kita baru turun di kantor," ungkapnya.

Selama penerapan WFH, Farhan memastikan pergerakan pegawai akan dikontrol dengan ketat. Ia menegaskan, jika ada pegawai yang kedapatan keluyuran, maka yang bersangkutan bakal dijatuhi sanksi berat.

Pekan lalu, tiga ASN Pemkot Bandung diketahui kedapatan keluyuran saat masa WFH. Mereka terlacak melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Majalengka, Purwakarta, dan Karawang.

"Yang WFH itu kita kontrol melalui perangkat supaya enggak ini enggak bocor lagi kayak minggu lalu ada tiga orang. Sekarang peringatannya masih peringatan tertulis, tapi nanti mah sanksinya akan lebih serius," ungkap Farhan.

"Nanti mah tidak hanya teguran ya. Bisa jadi sanksi-sanksi lain yang lumayan berat tergantung pelanggarannya," pungkasnya.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads