Kereta api merupakan moda transportasi penting di Indonesia. Kereta api memiliki jalur khusus sehingga meminimalisasi macet. Moda transportasi ini sering kali menjadi pilihan para pekerja untuk menempuh perjalanan ke kantor. Selain itu, kereta api menjadi transportasi favorit untuk melakukan perjalanan antar kota atau jarak jauh. Kereta api dengan fasilitas yang nyaman cocok untuk mobilitas masyarakat. Namun, kecelakaan dalam transportasi sering kali tidak terelakkan.
Kecelakaan kereta api di Indonesia tergolong sedikit jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Walaupun demikian, kecelakaan kereta api juga merenggut nyawa. Kejadian yang paling banyak ditemui ialah karena faktor eksternal seperti mobil yang menyeberang ke perlintasan kereta api ketika sedang melalui rute tersebut. Jika terjadi gangguan teknis atau kecelakaan yang disebabkan oleh faktor internal kereta api, maka penyedia jasa kereta api perlu memenuhi hak penumpang.
Kewajiban KAI Jika Terjadi Kecelakaan
Kecelakaan pada dasarnya merupakan kejadian yang tidak disengaja dan insiden yang merugikan pihak Kereta Api Indonesia (KAI) dan penumpang. Namun, dalam beberapa kondisi di luar kendali, penyelenggara jasa kereta api dalam hal ini KAI wajib memberikan hak-hak penumpang jika terdapat kerugian seperti luka-luka, kematian hingga kerugian material lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme penanganan hak penumpang umumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Lebih spesifiknya lagi, undang-undang tersebut menjelaskan secara terperinci mengenai penanganan kecelakaan di pasal 125. Ketika kecelakaan kereta terjadi, penyelenggara jasa kereta api wajib untuk menangani korban termasuk di dalamnya yang luka-luka dan meninggal dunia.
Selain itu, pihak kereta api perlu memindahkan penumpang yang selamat, bagasi dan barang penumpang juga dipindahkan ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan. Setelah korban telah ditangani.
Pihak penyelenggara kereta api mengumumkan kecelakaan kepada penumpang di stasiun dan masyarakat. Selain itu, pihak KAI perlu untuk membantu mengurus klaim asuransi korban kecelakaan penumpang.
Hak Penumpang Jika Terjadi Gangguan
Gangguan teknis dalam moda transportasi seperti kereta sering kali terjadi. Gangguan teknis dalam kereta api bisa berupa keterlambatan kereta, masalah cuaca, pembatalan perjalanan kereta. Dalam Undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 134 menjelaskan mengenai jika terjadi gangguan teknis oleh KAI.
Apabila terjadi pembatalan perjalanan kereta api, maka pihak penyelenggara jasa wajib mengganti biaya yang telah dibayar penumpang setelah membeli tiket. Selain itu, pihak KAI juga menyediakan kereta api lain atau moda transportasi lainnya sampai ke stasiun tujuan.
Ketentuan Refund Penumpang
Ada beberapa mekanisme yang dapat kamu lakukan jika kereta api mengalami gangguan teknis atau kecelakaan. Kamu dapat mengajukan pengembalian dana atau refund. Penumpang mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, perubahan rute atau tidak dapat melanjutkan perjalanan karena keterbatasan layanan, penumpang berhak atas pengembalian dana penuh (100%) tanpa potongan.
Namun, jika kamu membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan dan kereta api dalam kondisi normal, kamu mendapat pengembalian dana 75% dari harga tiket. Refund tiket merupakan hak bagi penumpang terutama jika kesalahan teknis oleh penyedia jasa kereta api. Perlu diketahui bahwa pengembalian dana secara full hanya dapat dilakukan ketika kesalahan dilakukan oleh pihak kereta api.
Jika gangguan teknis atau kecelakaan terjadi pada perjalanan keretamu. Kamu dapat menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan hak atau pengaduan. KAI memiliki banyak opsi untuk dihubungi. Kanalnya antara lain:
1. Contact center 121 (kai.id)
2. Aplikasi Access by KAI
3. Loket Stasiun
4. Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (ppid.kai.id)
5. Website Jasaraharja (jasaraharja.co.id)
Bentuk pertanggungjawaban pihak kereta api yang diberikan adalah ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi pengguna jasa atau penumpang luka-luka, atau santunan bagi yang meninggal dunia. Ketika kamu berada di tengah gangguan teknis atau kecelakaan kereta api, maka kamu bisa mengajukan hak atas kerugian atau keterlambatan paling lambat 30 hari setelah kejadian.
Kereta api sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman, juga dapat mengalami masalah teknis. Maka dari itu perlu untuk selalu berhati-hati dan memahami dengan cermat mekanisme pengembalian dana serta hak kamu sebagai penumpang.
(yum/yum)
