Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memastikan tidak ada penambahan kuota sampah bagi wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, kapasitas dari TPPAS Sarimukti kian terbatas dan perlu dilakukan pembatasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman mengatakan, pembatasan kuota tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Daerah yang ada di Bandung Raya dua tahun yang lalu. Dalam pembahasan tersebut telah disepakati kuota di setiap daerah yang dikirim ke TPPAS Sarimukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kuota itu sudah disepakati jauh hari sebelumnya. Dua tahun yang lalu kita sudah bersepakat dengan semua kabupaten/kota di aglomerasi Bandung Raya bahwa sampah ini harus dibatasi," ujar Herman, kepada awak media, Jumat (1/5/2026).
Pihaknya mengungkapkan, TPPAS Sarimukti kemungkinan terbatas dan mampu bertahan hingga pertengahan 2027. Sehingga langkah yang dilakukan adalah pembatasan kuota pengiriman sampah dari setiap daerah di Bandung Raya.
"Kenapa? Karena Sarimukti kan terbatas, ada usia pakai. Ini usia pakai Sarimukti sampai Juni 2027 loh Pak. Bayangkan, Juni 2027. Kalau hulunya pengen dibuka kuota sebelum Juni 2027 udah keburu penuh, kalau penuh meledak, dan itu tidak boleh," katanya.
Pihaknya mengaku saat ini tengah mengupayakan rekayasa teknologi dalam upaya menambah usia dari TPPAS Sarimukti. Di antaranya adalah dengan cara landfill mining, dan pengembangan waste to energy.
"Nah kami sedang melakukan rekayasa di sana, mudah-mudahan bisa ditambah usia pakainya. Ini lagi berjalan ada waktu satu tahun kami untuk melakukan rekayasa teknologi di Sarimukti. Ada landfill mining, nanti ada waste to energy, ini sedang berjalan di Sarimukti. Tetapi tetap kami minta dari hulunya juga dibatasi," jelasnya.
Herman menegaskan pengurangan sampah dari sumbernya pun harus terus dilakukan. Oleh karena itu, dirinya meminta camat, lurah, hingga kepala desa untuk bisa bekerja keras menangani permasalahan sampah tersebut.
"Jadi hulunya ditangani, tengahnya ditangani, kemudian hilir juga kami ditangani. Insyaallah sampai nanti puncaknya waste to energy selesai," ucapnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah tersebut bisa selaras dengan proyek jangka panjang di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Legok Nangka dan di Sarimukti. Kedua lokasi tersebut diproyeksikan akan beroperasi pada 2029 atau 20230 mendatang.
"Kedua lokasi itu bisa mengolah sampah 2000 ton per hari. Dengan potensi sampah Bandung Raya sekitar 7000 ton per hari, sisanya sekitar 3000 ton per hari bisa ditangani dengan metode lain. Seperti maggot, bisa dengan composting dan sebagainya," ungkapnya.
"Tapi itu kan masih perlu waktu 3-4 tahunan lagi. Nah yang harus kita perhatikan adalah penanganan jangka pendek ini, di tahun ini, di bulan ini, di minggu ini, bahkan di hari ini. Makanya tidak ada waktu lagi untuk diskusi, yang ada sekarang eksekusi. Dan kita eksekusi," tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengungkapkan, akan melakukan skema lainnya jika penambahan kuota tidak disetujui Pemprov Jabar. Salah satu upayanya adalah dengan menangani permasalahan sampah dari hulu atau sumbernya.
"Insyaallah mungkin kita ada sebuah edaran, supaya semua RW itu mengolah sampah di masing-masing RW-nya. Nanti kita lihat ya perkembangan di monitor oleh Pak Camat, oleh Pak, lurah, kita berikan apresiasi nanti," kata Ruli.
Pihaknya menegaskan gerakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan bersama-sama. Sehingga permasalahan sampah akan bisa diselesaikan dari lingkungan terkecil.
"Kalau itu tidak dilakukan dia akan seperti ini terus. Dan kita nih sehari-hari berpikirnya sampah gimana. Tapi kalau sekarang dilakukan (penanganan) dari sumbernya, nanti akan terjadi penumpukan dan menjadi TPS Liar," ungkapnya.
(iqk/iqk)