Menantang Bahaya di Perlintasan Sebidang Tak Berpenjaga di Bandung

Menantang Bahaya di Perlintasan Sebidang Tak Berpenjaga di Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 10:24 WIB
Penampakan perlintasan sebidang tak berpenjaga di Jalan Pamoyanan, Haurpugur, Kecamatan Rancaekek.
Penampakan perlintasan sebidang tak berpenjaga di Jalan Pamoyanan, Haurpugur, Kecamatan Rancaekek (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Suasana pagi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, terasa begitu sejuk. Di Jalan Pamoyanan, Haurpugur, denyut aktivitas warga mulai terasa saat para pelajar bergegas menuju sekolah dan warga lainnya bersiap memulai hari di kantor maupun sawah.

Meski menjadi jalur utama yang ramai, bahaya mengintai di balik rutinitas tersebut. Setiap hari, warga harus bertaruh nyawa melewati perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Perlintasan sebidang tak berpenjaga ini dulunya hanyalah jalan setapak, namun kini telah berubah menjadi jalan aspal permanen. Sebetulnya, ada jalan aman yang bisa dilintasi warga untuk menghindari perlintasan ini, namun rutenya harus berputar dan memakan waktu. Hal itu diungkapkan oleh Ilham, salah seorang pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada jalan lain yang lebih aman, tapi jauh dan muter," katanya.

Perlintasan sebidang tak berpenjaga ini terkadang dijaga oleh warga sekitar secara swadaya, namun tak jarang pula dibiarkan tanpa penjagaan resmi.

ADVERTISEMENT

"Kalau nggak ada yang jaga pakai feeling aja," ujar Ilham.

Saat ditanya mengenai risiko melintasi perlintasan tersebut, Ilham membenarkannya.

"Ya memang bahaya, tapi gimana lagi," ucapnya.

Begitu pula saat ditanya apakah ia setuju jika perlintasan itu ditutup dan ditertibkan PT KAI, ia menyatakan ketidaksetujuannya.

"Jangan dong, nanti saya jauh kalau mau ke tempat kerja, kalau ke sini dekat," tuturnya.

Berdasarkan data terbaru PT KAI Daop 2 Bandung, terdapat total 342 perlintasan sebidang. Sebanyak 115 di antaranya memiliki palang pintu resmi, sementara 227 lainnya tidak terjaga secara resmi, meski ada yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Daop 2 Bandung mengklaim, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menutup sebanyak 29 perlintasan sebidang tidak terjaga. Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret dalam meminimalisir potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Berdasarkan foto yang diterima detikJabar, perlintasan sebidang yang ditutup tersebut berbeda dengan kondisi di Jalan Pamoyanan, Haurpugur, Rancaekek. Perlintasan yang ditutup masih berupa jalan setapak, hanya bisa dilalui satu sepeda motor, dan belum diaspal.

Padahal, jika berkaca pada kejadian kecelakaan kereta api dan KRL di Bekasi, perlintasan sebidang tak berpenjaga ini juga sama-sama membahayakan pengendara dan kereta api yang melintas.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyebutkan bahwa pada 2025 jumlah perlintasan sebidang tak berpenjaga yang ditutup mencapai 29 titik. Sementara itu, pada periode Januari-April 2026, KAI Daop 2 Bandung telah menutup 9 perlintasan tidak berpenjaga di seluruh wilayah kerjanya.

"Penutupan perlintasan sebidang tidak berpenjaga ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Tentunya sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan tepat waktu," kata Kuswardojo dalam keterangan resmi.

Kuswardojo menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan, khususnya yang tidak memiliki penjagaan maupun sistem pengamanan yang memadai.

"KAI Daop 2 Bandung secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sepanjang tahun 2025, telah ditutup sebanyak 29 perlintasan sebagai bentuk komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan," ungkap Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang baru secara ilegal maupun membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum yang berlaku," imbau Kuswardojo.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlintasan sebidang harus memenuhi persyaratan keselamatan tertentu dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

KAI Daop 2 Bandung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dengan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti sejenak untuk tengok kanan dan kiri sebelum melintas, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan sebidang.

"KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Disiplin dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan selamat bagi semua," pungkasnya.

Berikut adalah daftar wilayah perlintasan sebidang tak berpenjaga yang telah dilakukan penutupan:

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Sukabumi

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Menhub Ungkap Kronologi Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads