Lebih dari sekedar tambahan penghasilan rutin, dana ini merupakan wujud nyata dukungan dan apresiasi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan serta daya beli mereka yang telah tulus mengabdi kepada negara.
Pada tahun 2026 ini, berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah kembali memastikan bahwa hak-hak para purna tugas-yang mencakup pensiunan PNS, purnawirawan TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara-tetap terjamin dan tersalurkan dengan baik. (yum/yum)
