Pemprov Jabar mengambil langkah tegas dalam upaya mitigasi bencana alam dengan menginstruksikan penghentian pemberian izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan lindung. Kebijakan ini menyasar seluruh kawasan hutan dan perkebunan di wilayah kabupaten dan kota se-Jawa Barat guna menjaga keseimbangan ekologis.
Langkah strategis tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebagai respons atas tingginya risiko bencana yang mengancam keselamatan warga di wilayah-wilayah konservasi tersebut. Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari situs resmi Pemprov Jabar, Rabu (13/5/2026).
Detail Kebijakan dan Surat Edaran Gubernur
Penerapan tersebut secara resmi dituangkan dalam dokumen teknis sebagai pedoman bagi para bupati dan wali kota di Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Landasan Kebijakan: Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jabar.
- Objek Larangan: Izin baru untuk pembangunan destinasi wisata, area pembangunan komersial, maupun kompleks permukiman di kawasan hutan dan perkebunan kini dihentikan.
- Tujuan Utama: Menekan potensi risiko bencana alam yang kerap melanda Jawa Barat, seperti tanah longsor dan banjir.
Instruksi Khusus untuk Kepala Daerah
KDM memberikan arahan langsung kepada bupati dan wali kota agar lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan lahan di wilayah masing-masing.
- Penjagaan Kawasan: Para pemimpin daerah diwajibkan lebih aktif menjaga status kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah fungsinya.
- Pengembalian Fungsi: Terdapat dorongan kuat untuk melakukan pemulihan terhadap fungsi-fungsi konservasi lahan.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata Dedi.
Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Lahan
Upaya pengendalian alih fungsi lahan ini juga didukung oleh regulasi tingkat provinsi yang telah diterbitkan sebelumnya guna memastikan keberlanjutan lingkungan.
- Landasan Hukum Pergub: Kebijakan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
- Aspek Pengawasan: Pengawasan dilakukan untuk menjamin keberlangsungan kawasan lindung, fungsi ekologis, serta keberlanjutan fungsi lahan di masa depan.
- Kolaborasi dan Pembinaan: Gubernur Jabar mengupayakan pengembalian fungsi lahan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi intensif dengan para pemilik tanah.
- Dukungan Sumber Daya: Pemprov Jabar berkomitmen menyediakan sumber daya yang dibutuhkan, mencakup sarana, tenaga manusia (SDM), hingga pendanaan untuk pemulihan lahan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap alih fungsi lahan yang selama ini memicu bencana dapat dikendalikan secara menyeluruh demi keamanan masyarakat dan kelestarian alam.
(bbp/bbp)
