Sebanyak 50 kios yang berdiri di atas trotoar Jalan Prof. Eyckman, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, dibongkar menggunakan alat berat pada Selasa (12/5/2026) sore. Bangunan semipermanen milik para pedagang itu diratakan satu per satu demi mengembalikan fungsi trotoar dan taman yang selama puluhan tahun berubah menjadi lapak dagang.
Pembongkaran ini dipantau langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebelum eksekusi dilakukan, para pedagang telah diberi uang kompensasi sekitar Rp2 juta untuk kebutuhan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pembongkaran kios pedagang di kawasan Jalan Prof. Eyckman sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Kesepakatannya kemudian, bangunan liar yang berada di sekitar kantor pemerintah provinsi dibongkar terlebih dahulu untuk keperluan penataan.
"Jadi sejak sebulan yang lalu, Pak Gubernur sudah meminta kami untuk menyampaikan wilayah dengan bangunan liar mana saja yang beliau akan bantu untuk dibongkar. Akhirnya kami berkesepakatan bahwa yang akan dibongkar adalah bangunan liar yang berada di seputaran kantor milik pemerintah provinsi dulu," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (13/5/2026).
"Pada saat bersamaan kami juga melakukan edukasi kepada para warga yang masih punya bangunan liar agar secara sukarela melakukan pembongkarannya sendiri," ungkapnya menambahkan.
Farhan lalu membeberkan alasan mengapa bangunan liar di kawasan itu tak kunjung dibongkar selama bertahun-tahun. Menurutnya, kondisi itu terjadi lantaran para pedagang di sana kerap memberi perlawanan saat hendak dilakukan penindakan.
"Karena kan ada perlawanan, tidak pernah ada edukasi. Sekarang kenapa tidak ada perlawanan, karena memang kita sudah edukasi, ajak ngobrol secara persuasif. Jadi pembongkaran itu tidak menimbulkan gesekan, itu yang paling penting," ucapnya.
Saat pembongkaran berlangsung, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa soal relokasi pedagang, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk mencari solusi penempatan baru. Sebab, kewenangan penataan pedagang berada di pemerintah kota, sementara jalan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov.
Namun menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan menyiapkan opsi relokasi kepada para pedagang di kawasan Jalan Prof. Eyckman yang terdampak. Pemkot kata Farhan, rencananya bakal memberi pelatihan supaya para pedagang tersebut mulai beralih ke sistem perdagangan secara digital.
"Secara regulasi sebetulnya tidak ada kewajiban untuk relokasi maupun kompensasi, tapi kewajiban kami adalah memberikan pelatihan. Untuk itu kami akan bekerja sama dengan beberapa konsultan dan juga perusahaan besar yang menyediakan platform marketplace, e-commerce, agar para PKL ini menggunakan platform digital tanpa perlu berjualan di atas trotoar lagi," pungkasnya.
(iqk/iqk)