Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 T

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 T

Mulia Budi - detikJabar
Rabu, 13 Mei 2026 18:47 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terlibat adu argumen dengan jaksa penuntut umum, Senin (11/5/2026).
Sidang Chromebook Memanas, Nadiem Bersitegang dengan Jaksa (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara. Sementara, Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(mib/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads